NewsPEMDA SINJAI

Bantuan Hukum Gratis Pemda Sinjai Tidak Tebang Pilih, Meskipun Melawan Pemerintah

×

Bantuan Hukum Gratis Pemda Sinjai Tidak Tebang Pilih, Meskipun Melawan Pemerintah

Sebarkan artikel ini
Bupati Sinjai, Andi Seto Gadista Asapa, di Sinjai ada bantuan hukum gratis bagi Warga Miskin

SINJAI, Suara Jelata— Dihadapan ketua dan tim Pansus DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Bupati Sinjai Andi Seto Ghadista Asapa mengungkapkan, bantuan program hukum gratis pemerintah Sinjai, tidak menerapkan sistem tebang pilih.

Siapa pun masyarakat miskin dipersilahkan untuk mempergunakan bantuan hukum ini, baik sekalipun nantinya akan melawan Pemerintah, selama masyarakat memenuhi persyaratan yang ada.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Hal tersebut diungkapkan, di Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai, Jumat (30/07/2021).

Bupati Sinjai, Andi Seto Gadhista Asapa mengatakan, bantuan hukum gratis, program Pemda ini sebenarnya program yang sudah ada cukup lama di Kab. Sinjai.

“Dari zaman ayahanda saya, Bapak Rudianto Asapa, di mana tepatnya dua periode sebelumnya,” sebutnya.

Ia juga mengungkapkan, bantuan hukum gratis ini, baru secara jelas terimplementasi, jika tidak salah pada tahun 2018-2019.

“Di mana Perbubnya sudah kami buat, sekaligus juga diatur bagaimana petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaanya,” ucapnya.

ASA menjelaskan, yang namanya bantuan hukum itu, yang paling penting adalah bagaimana mendorong masyarakat untuk terlibat dalam program ini.

Apalagi akses hukum, pada dasarnya cukup langkah dimiliki oleh masyarakat.

“Adanya akses hukum ini, bagaimana masyarakat nantinya bisa berani menggunakan hak hukumnya, sekaligus mengetahui sistem hukum dalam menggunakan hak hukumnya. Juga terakhir bagaimana mengakses hukum dengan biaya yang murah, jika bisa tidak perlu menggunakan biaya,” terangnya.

Lebih lanjut Ia bilang, kendala masyarakat biasanya tidak menggunakan hak hukumnya adalah, terkadang masyarakat tidak memiliki uang, juga terkadang tidak memiliki Keberanian menggunakan hak hukumnya.

“Lebih-lebih jika berhadapan dengan orang-orang yang mungkin memiliki uang yang lebih banyak, sekaligus mungkin secara personal dekat dengan orang-orang besar, begitu pun jika berhadapan dengan pemerintah-pemerintah yang biasanya melanggar hak-hak dari warga-warga miskin,” katanya.

Olehnya itu, dengan adanya bantuan ini, orang miskin memiliki hak untuk mengakses bantuan hukum.

ASA mengungkapkan, juga sering mendapatkan pertanyaan dari lembaga luar, terkait bagaimana nantinya, jika terdapat warga miskin berhadapan dengan Pemda.

“Meskipun itu, kami tetap mempersilahkan menggunakan program bantuan ini,” jawabnya.

Selain itu ucap ASA, juga terdapat pertanyaan bagaimana jika warga miskin akan menggunggat pemerintah daerah dan ingin menggunakan bantuan hukum ini.

“Kami tetap mempersilahkan, di mana, bantuan ini kami tidak tebang pilih. Siapa pun yang ingin menggunakan dipersilahkan. Begitu pun dengan siapa pun yang nantinya akan di lawan dalam persoalan hukum, juga dipersilahkan baik itu orang besar, maupun Pemda. Kami tetap persilahkan,” tegasnya.

Selama masyarakat ini, kata ASA, memenuhi persyarataan yang telah ditentukan.

“Masuk dalam DTKS warga miskin, KTP Sinjai, terakhir menjelaskan masalahnya dengan jelas dibagian hukum, untuk selanjutnya dilihat kasus yang dialami,” ujarnya.

Tidak hanya itu, ASA juga tidak memungkiri dalam pengimplementasian bantuan hukum ini, ternyata masih menghadapi beberapa kekurangan.

Seperti, masyarakat terkadang belum mengetahui program ini, sehingga perlu untuk di sosialisasikan.

“Sekaligus, juga biasa masyarakat takut menggunakan hak hukumnya karena tidak memiliki keberanian. Lantaran, terkadang ditakut-takuti apalagi jika biasanya yang dihadapi, itu dianggap sebagai orang-orang besar dibandingkan warga miskin, ” ucapnya.

Tidak berhenti sampai di situ, ASA kembali bilang, setelah dikaji bantuan ini tujuannya adalah menghilangkan beban masyarakat, utamanya terkait dengan biaya yang besar untuk membayar pengacara.

“Jika masyarakat menggunakan bantuan hukum ini, Insya Allah kami jamin akan menunjukkan lembaga pengacara,” sambungnya.

Tentunya ungkap ASA, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang akan diajak Pemda untuk bekerjasama, itu ditunjuk setiap awal tahun.

Untuk Kab. Sinjai bekerja sama dengan bantuan hukum Makassar, karena lembaga yang diajak kerja sama harus terakreditasi di Kemenkum HAM.

“Sementara di Sinjai, kami belum mendapatkan yang lembaga hukum yang terakreditasi. Yang ada, hanya di Makassar,” ucapnya.

Ke depan kata ASA, jika terdapat masyarakat yang akan mengadu.

“Kami akan menghubungi lembaga hukum, yang akan mengdampingi warga untuk melakukan konsultasi. Bahkan mengdampingi ke pengadilan juga polres,” tuturnya.

Apalagi ungkap ASA, biasanya lembaga di Makassar juga akan bekerja sama dengan lembaga yang ada di Kab. Sinjai. Sehingga, lebih memberikan kemudahan kepada warga yang ada di Kab. Sinjai.