SINJAI, Suara Jelata—Kepolisian Resor Sinjai mewajibkan kartu vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat yang hendak melakukan pengurusan administrasi.
“Masyarakat yang akan melakukan pengurusan adminstrasi di Polres Sinjai wajib menyertakan surat vaksinasi minimal vaksin dosis 1. Ini berlaku mulai kemarin (25/11/2021) untuk seluruh layanan,” ucap Kapolres Sinjai, AKBP Iwan Irmawan.
Pelayanan untuk masyarakat sinjai tersebut, kata Iwan meliputi penerbitan SKCK, SIM, SKLKB dan layanan lainnya.
“Yang pastinya, kami tidak akan melayani segala macam bentuk pengurusan jika tidak bisa menunjukkan surat Vaksinasi,” tegasnya.
Sementara untuk kalangan masyarakat tertentu yang tidak diwajibkan mambawa surat keterangan telah divaksin, seperti disabilitas dan masyarakat yang mengalami penyakit bawaan dengan menyertakan surat keterangan dari Dokter.
“Hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 14 tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Nasional dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19,” ungkapnya.
Untuk itu, Iwan berharap agar masyarakat segera menguji tempat vaksinasi yang telah disiapkan oleh pemerintah daerah sinjai agar target Herd Immunity dapat terwujud.