BeritaDAERAHKriminal

Polsek Salaman Berhasil Bekuk Pelaku Pengeroyokan di Krasak

×

Polsek Salaman Berhasil Bekuk Pelaku Pengeroyokan di Krasak

Sebarkan artikel ini
Setelah ditangkap 18 April 2022 sekira pukul 01.00 WIB, Pelaku pengeroyokan DKP (17) ditahan di Polsek Salaman, menunggu proses hukum selanjutnya. (foto: Iwan SJ)

MAGELANG JATENG, Suara Jelata – Kurang dari 24 jam Unit Reskrim Polsek Salaman berhasil mengungkap pelaku pengeroyokan dan penganiayaan menggunakan benda keras terhadap dua orang pemuda. Peristiwa terjadi di Desa Krasak, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang.

Pelaku yang berhasil ditangkap yakni, DKP (21) warga Kaliabu, Kecamatan Salaman dan seorang pelajar di bawah umur inisial lAF (17) warga Kwaderan, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Sementara dua orang korban pengeroyokan dan penganiayaan yaitu Mahmudin (27) warga Desa Girirejo, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang, dan Dede Hendriasyah (31) warga Desa Pringombo, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang. Kedua korban mengalami luka di bagian kepala dan korban Dede (31) selain mengalami luka di kepala juga mengalami luka pada jari tangan di mana kuku jari telunjuk terlepas.

Kapolsek Salaman AKP Marsodik, S.H. mengungkapkan peristiwa penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama terjadi pada hari Minggu tanggal 17 April 2022 sekira pukul 02.00 WIB. Tepatnya Dusun Getangan, Desa Krasak, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang.

“Saat itu kedua orang korban sedang nongkrong bersama teman-temannya. Tiba-tiba didatangi oleh sekelompok orang yang menggunakan sepeda motor dan langsung menyerang korban dengan memukul menggunakan batu bata. Pukulan itu mengenai kening korban Mahmudin hingga berdarah,” ungkap Kapolsek Rabu (20/04/2022).

Sementara korban Dede berusaha menutupi kepala dengan tangan namun karena terkena hantaman batu bata.  Akibatnya kuku jari telunjuk sebelah kanan mengelupas dan mengeluarkan darah. Kedua tersangka mengalami luka pada bagian kepala.

“Atas kejadian tersebut korban akhirnya melaporkannya ke Polsek Salaman,” jelasnya.

Mendapat laporan kejadian tersebut Polsek Salaman bergerak cepat melakukan penyelidikan. Unit Reskrim dipimpin Kapolsek melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta berhasil mengidentifikasi para pelaku.

“Pada hari Senin tanggal 18 April 2022 sekira pukul 01.00 WIB kita berhasil mengamankan tersangka DKP. Kemudian dilakukan pengembangan dan diketahui pelaku lainya yakni IAF (17) yang berstatus masih pelajar kelas dua sebuah SMK  di Magelang,” jelas Marsodik.

Sementara itu Tersangka DKP menerangkan motif pengeroyokan dilatarbelakangi karena dendam atas kejadian sebelumnya. Di mana saat itu tersangka DKP menjadi korban akan tetapi tidak melaporkan kepada yang berwajib.

“Karena sebelumnya saya dikeroyok di daerah Tempuran dan saya balas dendam,” ujar DKP.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka yakni 3 (tiga) potongan batu bata warna merah yang digunakan memukul korban, jaket jenis jumper warna merah bertuliskan WHO A.U 49 yang dipakai tersangka DKP. Kemudian kaos oblong warna hitam bertuliskan LOS-BENDRONG dipakai Anak (IAF). Juga  1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam Nopol AA-5472-YK yang digunakan tersangka, dan 1 (satu) unit SPM Honda CB warna cokelat nopol AA-6290-DK yang dipakai tersangka.

Saat ini tersangka DKP ditahan selama 20 hari ke depan, sedangkan Anak IAF dikenakan wajib lapor karena masih pelajar dan proses hukum tetap berjalan terhadap Anak IAF.

“Kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP yakni Tindak pidana di muka umum secara  bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” tegas Marsodik. (Iwan)