DAERAHHUKRIMNews

Polres Serang Tetapkan Tersangka Pembacokan Siswi SMP di Jawilan Banten

×

Polres Serang Tetapkan Tersangka Pembacokan Siswi SMP di Jawilan Banten

Sebarkan artikel ini
Foto dari kiri, Adit bersama Ketua Umum PPWI

SERANG, Suara Jelata— Tindak kekerasan fisik yang dikakukan oleh pelaku berinisial FR terhadap Adit pada hari Jumat, 16 September 2018 lalu, akhirnya menemui titik terang.

Hal itu berkat kerja keras tim Unit Reskrim PPA Polres Serang, Brigpol Wardiman, dan kawan-kawan, pelaku berhasil ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 22 Desember 2018.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Nursopyan, Paman Adit mengungkapkan atas perkembangan ini, dari pihak keluarga mengucapkan terima kasih.

“Kami berharap agar proses penegakan hukum dalam rangka memberikan rasa keadilan kepada korban terus dilanjutkan,” Ungkapnya yang notabene telah yatim-piatu sejak kecil, yang mengasuh Adit selama ini. Selasa, (08/01/2019).

Informasi terkait penetapan tersangka kepada FR disampaikan penyidik Wardiman kepada keluarga melalui pesan Whatsapp kepada Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, pada 7 Januari 2019 kemarin.

“Ini info dari pak Wardiman, Penyidik Unit Reskrim PPA,” Kata Wilson melalui pesan WA-nya kepada keluarga korban.

Dalam pesan WA penyidik tersebut, Wardiman menjelaskan jika FR sudah dipanggil dan sudah dimintai keterangan sebagai Tersangka.

“Namun dalam hal ini tidak dilakukan penahanan, karena umur yang bersangkutan 16 tahun dan ancaman pidana yang dikenakannya 5 tahun,” Ujarnya.

Berdasarkan Pasal 32 ayat (2) huruf b UU No 11 Tahun 2012, yang bisa ditahan itu jika melakukan pidana dengan ancaman 7 tahun penjara, sedangkan untuk perkara ini ancamannya cuma 5 tahun penjara.

“Nanti kita lihat rekomendasi dari BAPAS yang telah melakukan penelitian terhadap tersangka, sebagaimana di atur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf C UU RI No. 11 Thn 2012, apakah rekomendasinya ke DIVERSI atau tidak. DIVERSI sendiri diatur dalam pasal 6 s/d pasal 15 UU RI No. 11 Thn 2012,” Terangnya.

Selang beberapa hari sebelum mendapatkan info terkait penetapan tersangka terhadap FR, tiga orang anggota keluarga tersangka FR datang mengunjungi keluarga korban.

Hadir dalam kesempatan itu TN selaku orang tua FR, dan dua orang kawannya yang salah satunya adalah Ketua RT Kampung Leuwi Limus, Desa Pabuaran, Kecamatan Cikande, KabupatenSerang, Banten, (tempat tinggal keluarga pihak tersangka).

Dalam kunjungannya ke pihak keluarga korban, TN dan kawan-kawan bermaksud musyawarah, agar masalahnya bisa diselesaikan dengan jalan kekeluargaan saja.

Tapi Musyawarah itu tidak menemukan kesepakatan. Dalam negosiasinya, pihak keluarga pelaku menanyakan sejumlah nominal dana sebagai bentuk tanggung jawab. Dan ketika nominal itu disampaikan, pihak keluarga pelaku merasa keberatan.

“Sebenarnya pihak keluarga korban tidak menentukan berapa nominal yang harus dikeluarkan oleh pihak keluarga tersangka sebagai bentuk tanggung jawabnya. Namun akibat kejadian yang disebabkan oleh tersangka, kini keluarga korban terjerat utang untuk biaya operasi luka bacok yang diderita Adit,” jelas Nursopyan kepada keluarga tersangka.

Ditambahkan Nursopyan, kalau pihak keluarga tersangka ingin bertanggung jawab dan membantu, pihak keluarga korban hanya diminta bantu melunasi utang biaya operasi/pengobatan korban saja.

“Nominalnya itu sudah tertulis di kwitansi pinjaman dana penyembuhan Adit akibat dibacok anaknya keluarga tersangka. Jika mereka mau selesaikan utang pembiayaan operasi dan pengobatan Adit, urusan dengan pihak korban dianggap selesai,” Tambah Nursopyan yang juga adalah Ketua PPWI Banten itu.

Senada dengan hal itu, Yeyet, ibu angkat Adit menyatakan bahwa dalam kesedihan melihat derita bacok keponakannya itu, dirinya menganggap hal ini sebagai kecelakaan.

“Saya sudah menganggap ini adalah kecelakaan, tapi saya tidak mau dikejar utang lagi,” kata Yeyet.

Diberitakan sebelumnya, Adit, siswa sebuah SMP di Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, menjadi korban salah sasaran, dibacok oleh FR, siswa salah satu SMK swasta di Cikande, Kabupaten Serang, beberapa bulan lalu.

Luka bacok cukup parah, korban dilarikan ke rumah sakit, dan harus menjalani operasi.

Dalam keterangannya, pihak rumah sakit menyatakan bahwa sabetan bacokan benda tajam nyaris mengenai paru-paru korban.

“Ya sudah begini saja pak, saya bukan sedang berjualan hingga harus ditawar-tawar terus. Toleransi dari kami sudah cukup, rasa sakit kami dapat, materi keluar banyak, sampai motor saya juga terjual untuk biaya segala-gala. Dan kalau bapak tidak bisa bantu, tidak apa-apa. Saya tetap terima kalau semua ini ujian buat kami, dan berarti bapak tinggal berurusan dengan hukum saja. Dan saya yakin kalau hukum itu tidak buta,” Kunci Yeyet kepada keluarga tersangka.

Aswar/Aisyah SJ