SINJAI, Suara Jelata— Dewan Pengurus Cabang Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (DPC SEMMI) Sinjai mengecam Dekan Fakultas Ekonomi dan Hukum Islam (FEHI), serta Ketua Prodi Ekonomi Syariah
Institut Agama Islam Muhammadiyah (IAIM) Sinjai. Rabu, (16/1/2019).
Sudirman menilai apa yang dilakukan birokrat IAIM adalah menutup ruang demokrasi bagi mahasiswanya sendiri.
Sudirman menyayangkan kelakuan para dosen, hal tersebut bisa dilihat dari cara petinggi IAIM Sinjai menghadapi mahasiswa yang melakukan demonstrasi.
“Mereka menghadapinya dengan kata-kata kasar, bahkan menyinggung media,” tuturnya.
Menurut Sudirman, kebebasan berpendapat adalah hak asasi manusia, bahkan telah diatur dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
Dalam UU ini pada, Bab 1 pasal 1 ayat 1, 2 dan 3 tertulis bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran secara lisan dan tulisan secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Lebih Lanjut, pada pasal 2 ayat 1 menjelaskan setiap warga negara secara perorangan atau kelompok, bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan berbangsa ban bernegara.
“Saya berharap kejadian ini tidak terulang di kemudian hari karena itu bertentangan dengan demokrasi dan HAM,” kuncinya.
Aisyah SJ