SINJAI, Suara Jelata—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, akan mengambil tindakkan tegas dengan melakukan operasi peringatan penutupan kepada Tempat Hiburan Malam (THM) yang sudah lama beroperasi yang diduga ilegal.
Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Sinjai, Agung Budi Parayogo mengatakan, tindakan yang akan kami lakukan ini karena adanya informasi yang beredat bahwa di Sinjai sudah ada THM yang beroperasi kuat dugaan tidak memiliki izin.
Berdasarkan informasi yang beredar itu, maka kami dari pihak Satpol PP selaku penegak perda akan turun kelapangan mengecek langsung tempat hiburan tersebut.
“Kami akan turun mengecek langsung kelokasi THM apabila tidak ada yang memiliki izin maka kami akan melakukan peringatan untuk melakukan penutupan, setelah itu ketika sudah dikasi peringatan sehingga belum melengkapi semua itu apalagi kalau di tempat THM ditemukan miras maka kami melakukan penutupan total,” Katanya.
Agung kembali menegaskan, bahwa kami dari penegak perda sudah membentuk tim terpadu yang tergabung dari TNI, POLRI, dan dari unsur Pemkab Sinjai untuk melakukan operasi diberbagai kalangan.
“Kami dari tim terpadu tinggal tunggu SK dari Bupati, setelah itu kami melakukan operasi di lapangan,” Kuncinya.
Ardi/D-Zhar