DPRD SINJAINews

Komisi I DPRD Sinjai Tindak Lanjuti Dana BOS SD Negeri 230 Jennae

×

Komisi I DPRD Sinjai Tindak Lanjuti Dana BOS SD Negeri 230 Jennae

Sebarkan artikel ini
Komisi I DPRD Sinjai saat rapat

SINJAI, Suara Jelata— Sebagai tindak lanjut atas penampaian aspirasi terkait dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk SD Negeri 230 Jennae, Desa Aska, Kecamatan Sinjai Selatan yang belum cair selama 3 bulan, Komisi I DPRD Sinjai gelar rapat.

Tak hanya itu, rapat ini juga membahas terkait visi misi Bupati tentang Beasiswa untuk S2 yang berlangsung di ruang Rapat DPRD Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan. Senin, (21/01/2019).

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi I, Sabir, dihadiri Anggota Komisi I Muzawwir, Takdir, Tajuddin, Hj. Kusmawati, Zahra Usman, Asisten I Muhlis Isma, Inspektorat Irwan Suaib, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Sekolah SD 230 Jennae Hj. Aribah, dan Ketua Komite SD 230 Jennae, Muh. Hasan.

Kepala Sekolah 230 Jennae, Hj. Aribah mengungkapkan tersendaknya dana BOS ini disebabkan karena tidak adanya tenaga pendidik yang mau menjadi bendahara di sekolah tersebut.

Sehingga kwitansi pencairan dana BOS tidak ada yang menandatangani, akibatnya pencairan tersendak sampai sekarang.

”Saya sudah berusaha semaksimal mungkin agar dana BOS bisa dicairkan, akan tetapi guru yang ada di sekolah 230 Jennae tidk ada yang mau menjadi bendahara,” Ungkapnya.

Sementara, Ketua Komite SD 230 Jennae, Muh. Hasan juga menjelaskan terkait tidak adanya guru yang mau menjadi bendahara d karenakan persoalan internal antara mantan bendahara dan kepala sekolah.

Di tempat yang sama, Inspektorat Sinjai, Irwan Suaib mengatakan bahwa dari pihak Inspektorat belum bisa memeriksa persoalan ini, karena ini adalah persoalan internal dan menurutnya persoalan seperti ini masih bisa diselesaikan di lingkup Dinas Pendidikan saja tanpa melibatkan DPRD.

Hal senada juga di ungkapkan Asisten I, Muhlis Isma, bahwa permasalahan ini sangat internal di tingkat eksekutif.

Sehingga ia meminta persoalan ini diserahkan ke Dinas Pendidikan untuk menyelesaikan persoalan tersebut, kemudian Komisi I tetap menjadi pengawas.

Maka dari itu, Ketua Komisi I Sabir mengambil kesimpulan terkait Dana BOS diserahkan ke Pemerintah untuk secepatnya diselesaikan, dan terkait Beasiswa untuk S2 harus menunggu dari peraturan Bupati.

”Kita mengharapkan terkait persoalan dana BOSS ini agar Dinas Pendidikan segera menyelesaiakan persoalan ini sehingga dana BOS di SD 230 Jennae bisa dicairkan,” Kuncinya.

Aisyah