
SINJAI, Suara Jelata— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sinjai menerima kunjungan kerja Pansus III DPRD Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Kunjungan tersebut dalam rangka melakukan sharing pendapat terkait Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin yang telah diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten Sinjai sejak tahun 2013 lalu.
Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan. Jumat, (25/01/2019).
Kunjungan ini diterima oleh Wakil Ketua II DPRD Sinjai, Jamaluddin Asnawi, yang didampingi oleh Ketua Bapemperda DPRD, Andi Zainal Iskandar dan Kabag Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kabupaten Sinjai, Lukman Dahlan, yang diikuti oleh seluruh rombongan Pansus III DPRD Bone.
Ketua Pansus III DPRD Kabupaten Bone, H. Amin menyampaikan bahwa, saat ini Kabupaten Bone sedang merancang peraturan daerah tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin.
Dan untuk memperdalam pemahaman terkait Ranperda tersebut, DPRD Kabupaten Bone memilih Kabupaten Sinjai yang telah terlebih dahulu menerapkan peraturan daerah yang serupa.
“Jadi, sebenarnya ada dua Kabupaten di Sulawesi Selatan yang telah membuat peraturan daerah yang serupa yakni Kabupaten Wajo dan Kabupaten Sinjai, dan menurut kami yang lebih relevan dengan upaya yang sedang kami lakukan adalah Perda yang dimiliki oleh Kabupaten Sinjai, yang memang mengkhususkan bantuan Hukum bagi masyarakat miskin,” Ungkapnya.
Di tempat yang sama, Wakil Ketua II DPRD Sinjai, Jamaluddin Asnawi, yang menerima rombongan Pansus III DPRD Bone ini berharap semoga pihak DPRD Bone menemukan solusi dan jawaban atas upaya pembentukan perda bantuan hukum bagi masyarakat miskin yang telah diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten Sinjai.
“Tentunya kita berbangga dan berharap semoga apa yang kita jelaskan tadi mampu membantu Pemerintah dan pihak DPRD Kabupaten Bone, dalam upaya pembentukan Perda tentang Bantuan Hukum bagi masyarakat kurang mampu,” Ungkap Jamaluddin.
Aisyah