SINJAI, Suara Jelata– Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Sinjai mengeluarkan 4.485 izin sepanjang tahun 2018.
Hal ini disampaikan Kepala DPM-PTSP Kabupaten Sinjai, Andi Adeha Syamsuri.
Dalam dialog Interaktif di Studio radio Suara Bersatu FM pekan lalu, Adhea menyampaikan bahwa 4.485 izin tersebut terdiri dari 29 jenis perijinan dan non perijinan yang dikelola oleh PTSP Sinjai.
“Kalau dibanding tahun 2017 lalu, jumlah ijin yang keluar pada tahun 2018 mengalami penurunan, dimana tahun 2017 ada 6.048 ijin yang dikeluarkan oleh PTSP Sinjai,” Katanya.
Hal ini disebabkan beberapa faktor seperti jumlah izin yang dikelola PTSP dan faktor kesadaran masyarakat dalam mengurus ijin.
Dia menyebut bahwa masyarakat baru akan mengurus ijin jika sudah diberikan sosialisasi.
Sementara total Pendapatan Asli daerah (PAD) diperoleh mencapai Rp. 386 juta rupiah lebih yang berasal dari 3 Ijin yakni, IMB, izin trayek dan izin reklame.
Untuk meningkatkatkan kesadaran masyarakat dalam pengurusan ijin, ini Dinas DPM-PTSP sudah menerapkan sistem pelayanan ijin berbasi online yang dinamakan SIMPELMI (Sistem Informasi Manajemen Pelayanan Administrasi) yang telah dilaunching oleh Bupti Sinjai beberapa waktu lalu.
Tujuan aplikasi ini untuk memberikan akses pelayanan perijinan dan non perijinan bagi masyarakat yang lebih luas, cepat,mudah, transparan dan akuntabel.
“Kami terus meningkatakan pelayanan dan kinerja kepada masyarakat. Semua ini berkat komitmen Bupati Sinjai A. Seto Gadhista Asapa agar perijinan tepat sasaran, mudah, akuntabel dan transparan,” Kuncinya.
zhenal