NasionalNews

DO Mahasiswa Kritis, LBH Makassar Kecam Lembaga IAIM Sinjai

×

DO Mahasiswa Kritis, LBH Makassar Kecam Lembaga IAIM Sinjai

Sebarkan artikel ini
Salah satunya adalah aksi solidaritas, seperti terjadi di depan kampus IAIM Sinjai Jalan Sultan hasanuddin, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai hari ini. Selasa, (29/1/2019).

SINJAI, Suara Jelata—Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar menilai tindakan lembaga kampus Institut Agama Islam Muhammadiyah (IAIM) Sinjai adalah otoriter. Selasa, (29/1/2019).

Kordinator Divisi Anti Korupsi dan Reformasi Birokrasi, Andi Herul Karim, SH menyampaikan bahwa berpendapat itu adalah hak asasi manusia dan telah di jamin dalam hak sipil politik.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Selain itu, menyampaikan pendapat adalah tindakan konstitusional karena dijamin dalam Undang – Undang Dasar 1945, serta setiap warga negara dilindungi dalam UU No. 09 tahun 1999 tentang penyampaikan pendapat.

Sehingga tindakan pelarangan dan penghalang menyampaikan pendapat adalah bentuk pelanggaran atas konstitusi dan UU.

” Termasuk tindakan kampus yang memberikan pemberhentian mahasiswa karena menyampaikan pendapat juga telah melanggar hak asasi manusia atas hak berpendidikan sebagai mana yang diatur dalam konvensi ekonomi sosial budaya dan UUD 45 tentang pencerdasan warga negaranya,” tegasnya.

Maka dari itu, tindakan sewenang-wenang kampus seperti  itu adalah bentuk otoriter kampus yang tidak terima atas kritikan.

“Atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh kampus dapat dilaporkan dan diadukan sebagai bentuk pelanggaran hukum,” Pungkasnya.

4 (empat) Mahasiswa Institut Agama Islam Muhammadiyah Sinjai (IAIM) yang mendapat sangksi dan diberhentikan secara tidak terhormat, menuai kecaman dari berbagai pihak.

Salah satunya adalah aksi solidaritas, seperti terjadi di depan kampus IAIM Sinjai Jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai hari ini. Selasa, (29/1/2019).

Dimana sejumlah Mahasiswa dari berbagai kampus yang tergabung dalam Koalisi Mahasiswa Sinjai Melawan bergantian berorasi.

Mereka menuntut agar surat DO/Pemberhentian yang dikeluarkan kepada mahasiswanya segera dicabut.

“Inilah kampus yang menutup ruang demokrasi, dan tidak boleh dibiarkan. Olehnya itu kami meminta agar rektor IAIM Sinjai dicopot” Tegas salah satu peserta aksi, Surya dalam orasinya.

Nuralamsyah adalah salah satu Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Hukum Islam (FEHI).

Dia diberhentikan secara tidak terhormat atau Dro Out (DO) lantaran diduga karna aksi protesnya atas kebijakan kampus yang dinilai tidak berpihak kepada Mahasiswa.

Editor: D-Zhar