News

HMI Komisariat Ushuluddin Tantang KPK Usut Tuntas Dugaan Jual Beli Jabatan di UINAM

×

HMI Komisariat Ushuluddin Tantang KPK Usut Tuntas Dugaan Jual Beli Jabatan di UINAM

Sebarkan artikel ini
Kanan, Sultan Ketua Umum HMI Komisariat Ushuluddin, Filsafat dan Politik. Kiri, Nawir Ketua Bidang P3A HMI Komisariat Ushuluddin, Filsafat dan Politik.
Kanan, Sultan Ketua Umum HMI Komisariat Ushuluddin, Filsafat dan Politik. Kiri, Nawir Ketua Bidang P3A HMI Komisariat Ushuluddin, Filsafat dan Politik.

GOWA, Suara Jelata—Kasus korupsi di Kemenag terus berulang. Korupsi dana abadi ummat, dana haji, pengadaan Al-Qur’an, komputer madrasah, dan sekarang yang sementara diusut adalah dugaan suap jual beli jabatan.

Hal tersebutberbongkar setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy alias Romy, Haris Hasanuddin (Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur), dan Muhammad Muafaq (Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten Gresik), pada Jumat (15/3) lalu.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

KPK menduga uang yang diserahkan kepada Romy sebagai imbalan karena telah memuluskan jalan Haris dan Muafaq dalam lelang jabatan pimpinan tinggi di lingkungan Kemenag akhir 2018. KPK pun telah menetapkan Romy, Haris dan Muafaq sebagai tersangka pada Sabtu (16/3/2019) kemarin.

Kasus tersebut terus berkembang dan hangat diperbincangkan. Seperti yg disebutkan Prof. Mahfud MD bahwa ada dugaan Pemilihan Rektor di UIN Makassar juga terjadi jual beli jabatan.

Pernyataan tersebut langsung mendapat respon dan tuntutan dari berbagai kalangan Mahasiswa UIN Alauddin Makassar.

Sultan, Ketua Umum HMI Komisariat Ushuluddin, Filsafat dan Politik menuntut dengan tegas KPK untuk menuntaskan kasus dugaan tersebut.

“Kami sangat miris dan menyesalkan jika dugaan jual beli jabatan tersebut benar adanya. Kami menuntut dengan tegas agar KPK mengusut tuntas kasus dugaan jual beli jabatan Rektor di UIN MAKASSAR sebab hukum tak memandang siapa” Ujarnya.

Nawir, Ketua Bidang P3A HMI Komisariat Ushuluddin, Filsafat dan Politik juga memberi tanggapan terhadap kasus dugaan tersebut. Menurutnya, kasus ini harus selesai sampai ke akar-akarnya agar kampus tidak berubah menjadi lumbung KKN.

“Jika dugaan Prof. Mahfud MD benar, maka kami menantang KPK untuk menyelesaikan sampai ke akar-akarnya. Sebab jika terbukti dan dibiarkan, kedepannya kampus UIN Alauddin Makassar bukan lagi kampus peradaban, tetapi memungkinkan berubah menjadi lumbung Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)”, kuncinya.

WAWAN/REDAKSI