
BONE, Suara Jelata— Meminimalisir adanya money politik, PPKD bersama Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) desa Gattareng, kecamatan Salomekko, kabupaten Bone, pasang spanduk gerakan tolak politik uang.
Pemasangan ini, di jalan poros desa Gattareng, di dusun Lacikong, desa Gattareng, kecamatan Salomekko, kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Kamis, (11/04/2019) kemarin.
Berdasarkan pantauan, selain bertuliskan ‘tolak politik uang’, juga terlihat di dalamnya memuat tulisan undang-undang nomor 7 tahun 2017 pasal 523 tentang larangan money politik.
Panitia Pengawas Kelurahan/Desa (PPKD) desa Gattareng, Hasanuddin menuturkan tujuan pemasangan spanduk tersebut.
“Pemasang sapanduk ini untuk meminimalisir adanya praktek money politik yang terjadi khususnya di desa Gattareng dan juga mengajak kepada masyarakat untuk berperang tolak politik uang, karena buka jalan pikiran yang cerdas untuk memilih pemimpin,” tuturnya.
Kami berharap, semoga pemilihan umum berjalan dengan baik, aman dan damai, tanpa ada pelanggaran pelanggaran yang terjadi.
“Kami menghimbau kepada seluruh calon untuk tidak melakukan praktek money politik karena sangsinya pidana,” himbaunya.
Diketahui, pemasangan spanduk himbauan tolak money politik dilakukan seluruh kelurahan dan desa di kecamatan Salomekko bahkan sekabupaten Bone.
IRFAN/REDAKSI












