
GOWA, Suara Jelata— Dua oknum PPK di Kecamatan Pallangga yang diduga mengubah peroleha suara, kini diamankan di Polres Gowa. Selasa, (14/05/2019).
Keduanya mengaku menyesali perbuatannya dan mengungkapkan permohonan maaf atas terhambatnya proses rekapitulasi suara di tingkat Kecamatan Pallangga hingga tingkat Kabupaten.
“Saya memohon maaf kepada seluruh instansi terkait, terkhusus KPU, Bawaslu, serta kepada masyarakat Kabupaten Gowa dan caleg-caleg karena atas ulah kami proses rekapitulasi terhambat,” ucap IMR saat mengikuti press conference yang digelar Polres Gowa.
Kedua oknum PPK berinisial IMR (34) dan IW (37) ini diamankan Polres Gowa lantaran diduga telah melakukan sebuah pelanggaran yang mengakibatkan terjadinya perubahan perolehan suara pada caleg tertentu.
Sementara itu, Kapolres Gowa Akbp Shinto Silitonga, SIK., MSi menjelaskan, pihaknya akan konsen melakukan penelitian terhadap penerimaan suap, uang dan, janji sesuai dengan UU Tipikor yang kini dikenakan dalam perkara tersebut.
“Tindakan tegas ini kita lakukan sebagai bentuk efek deterence bagi para pelaku yang mencoreng wajah demokrasi di Kabupaten Gowa,” ucap Shinto.
Adapun saat ini Polres Gowa akan menjadwalkan pemanggilan terhadap caleg yang terkait dalam perisitiwa ini.
WAWAN/REDAKSI