HUKRIM

Empat Pelaku Komplotan Curas Diringkus Polres Gowa, Dua di-Door

×

Empat Pelaku Komplotan Curas Diringkus Polres Gowa, Dua di-Door

Sebarkan artikel ini

GOWA, Suara Jelata— Sebanyak 4 (empat) pelaku komplotan curas yang beraksi di wilayah Kabupaten Gowa berhasil diringkus Tim Anti Bandit Polres Gowa. Senin, (24/06/2019).

Hasil ungkap ini dipaparkan langsung oleh Kasubbag Humas Polres Gowa, Akp. M Tambunan saat menggelar press conference, Selasa (25/06).

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

“Polres Gowa melalui Tim Anti Bandit berhasil meringkus 4 (empat) pelaku yang menjadi komplotan curas. Mereka adalah IS (19), R als Cudi (14), IN (20), dan MAC (16),” terang Kasubbag Humas.

Aksi para pelaku ini diketahui berawal saat mereka berempat bertemu dilokasi Elekton kemudian, keempat pelaku mobile di sepanjang Jalan Poros Takalar, mereka menemui 2 (dua) pengendara sepeda motor, dimana IN berperan langsung sebagai otak dalam aksi tersebut.

“Jadi, saat melihat korban, pelaku IN dan IS kemudian menghampiri korban dan mengambil HP yang disimpannya di laci motor. Sementara dua pelaku lainnya, yakni MAC dan R melakukan aksi pengancaman menggunakan busur untuk menahan laju kendaraan sahabat korban yang mengawal dari belakang,” kata Akp M Tambunan.

Sejumlah barang bukti pun kini diamankan petugas dari tangan pelaku, diantaranya 3 (tiga) buah busur, 1 (satu) buah ketapel, 1 (satu) unit HP, dan 2 (dua) unit sepeda motor yang digunakan pelaku.

“Pelaku kini kami jerat dengan Pasal 365 ayat 1,2 ke 1e,2e dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tegas Kasubbag Humas Polres Gowa.

Adapun dua dari empat pelaku tersebut juga diberikan tindakan tegas terukur, sebab melakukan perlawanan terhadap petugas.

“Kami tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas terukur bagi para pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat,” tutup Akp. M tambunan.

Laporan: Wawan