DAERAHNews

Jemput Wajib Pajak, BAPENDA Sinjai Terjun di Desa

×

Jemput Wajib Pajak, BAPENDA Sinjai Terjun di Desa

Sebarkan artikel ini

SINJAI, Suara Jelata— Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Sinjai melakukan pelayanan langsung Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di setiap Kecamatan di Kabupaten Sinjai sejak tanggal 25 Juli hingga 13 September 2019.

Seperti yang dilakukan hari ini, BAPENDA Sinjai melayani masyarakat di Kantor Desa Bonto Salama, Kecamatan Sinjai Barat, Kabupaten Sinjai. Kamis, (01/08/2019).

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Kepala Bidang PBB-P2, Adnan Mappirewa mengatakan pelayanan langsung bertujuan untuk pendekatan pelayanan kepada wajib pajak dengan harapan agar kondisi bumi dan bangunan masyarakat bisa lebih mutakhir.

Dimana pelayanan ini meliputi pelayanan mutasi seluruh (Balik nama PBB), mutasi sebagian (Pemecahan), penerbitan baru, penggabungan, serta pembetulan.

“Dalam artian, kondisi dulu dan sekarang itu beda, sudah banyak yang atas nama di SPPT sudah diubah, dijual dan dipecah karena dibagi-bagi, banyak juga yang bangunannya belum tercover di SPPT dan secara tidak langsung menambah jumlah pendapatan,” jelasnya.

Adnan juga menghimbau warga masyarakat yang PBB-nya akan jatuh tempo pada 29 November 2019 untuk segera melakukan pembayaran.

Dijelaskan, pelayanan langsung untuk di Kecamatan Pulau Sembilan tidak dilakukan karena mengingat di Pulau Sembilan hanya sedikit objek pajak yang mau di urus dan setiap tahun, dan diketahui Pulau Sembilan yang paling cepat dalam hal pelunasan PBB.

Aisyah