SINJAI, Suara Jelata—Kapolsek Sinjai Barat AKP .Kasri bersama Danramil 1424—02 Sinjai Lettu (Inf) Tamrin menyaksikan penyelesaian sengketa kasus adat (siri’) di Kantor Camat Sinjai Barat, Kabupaten Sinjai. Selasa, (27/8/2019).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Camat Sinjai Barat, Andi Paris. Serta Kepala Desa Gunung Perak, Yunus,
dan kedua belah pihak yang bersengketa.
Adapun putusan yang dibacakan langsung oleh Kepala Desa Gunung Perak yang disaksikan oleh semua pihak yang hadir dalam kegiatan ini.
Sementara itu, sanksi yang dikenakan dari Lembaga Adat Desa Gunung Perak kepada yang bersangkutan BL (45), SH (40) dan MH (50) telah dijalaninya selama 13 bulan yang lalu untuk tidak memasuki wilayah Desa Gunung Perak.
Selain itu, Kapolsek Sinjai Barat mengatakan, bahwa peran pemerintah, baik itu Camat dan Kepala Desa dituntut lebih optimal dalam menyelesaikan setiap kasus berskala kecil yang terjadi di wilayahnya.
”Maksud dari kegiatan ini kita ingin mengingatkan kembali pada masyarakat perihal perkara apa saja yang dapat diselesaikan oleh peradilan adat, karena selama ini masyarakat mengetahui semua perkara yang terjadi hanyalah kewenangan dari pihak kepolisian untuk menyelesaikannya,” ujarnya.
Kegiatan ini berjalan aman dan lancar dengan diikuti oleh sejumlah masyatakat dan pemerintah di Kecamatan Sinjai Barat.