BONE, Suara Jelata— Telah terjadi penganiayaan di Dusun Lacikong, Desa Gattareng, Kecamatan Salomekko, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Rabu, (08/28/2019) sekitar pukul 07: 40 wita.
Korban bernama, ZA (50) tinggal di dusun Lacikong, desa Gattareng, kecamatan Salomekko, kabupaten Bone,
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius pada bagian perut (keluar isi perut) dan luka serius pada pahanya. Dan saat ini, korban sudah dirawat di Rumah Sakit Sinjai.
Pelaku diduga AI (25) warga dusun Lacikong, desa Gattareng, kecamatan Salomekko yang merupakan tetangga korban.
Kapolsek Salomekko, Akp Sangkala Said di konfirmasi menjelaskan kronologi kejadian, jika awalnya, korban sementara membajak kebunnya (Tanah Sengketa) di samping rumahnya, tiba-tiba pelaku mendatangi korban dengan membawa parang (Samurai). Kemudian pelaku bertanya pada korban, hingga terjadi cekcok, tiba-tiba korban mendorong kayu hingga kena lutut pelaku.
Lebih lanjut, akibat insiden tersebut, pelaku langsung menebas korban pada bagian paha, lalu menikam pada bagian perut korban.
“Sebenarnya motif insiden tersebut disebabkan sengketa tanah, dan kasus sengketa tanah ini sudah lama,” ungkapnya.
“Ada dua yang diamankan saat ini, namun yang ditersangkakan baru satu, AI (25), sementara SU, belum bisa dipastikan, apakah dia juga terindikasi sebagai pelaku atau tidak,” lanjutnya.
Namun, keduanya saat ini masih ditahan di Polsek Salomekko untuk diproses lebih lanjut, dan jika SU tidak terbukti, maka akan dikeluarkan dalam 1×24 jam.
“Kita tinggal menunggu saksi-saksi atas dugaan pengakuan korban, bahwa SU juga terlibat. Jadi kita masih mengembangkan, apakah memang betul terbukti atau tidak,” Jelasnya.
Masih kata Kapolsek, untuk ancaman hukuman, jika murni keduanya terbukti, akan dikenakan pasal 170 KUHP ayat 2 angka 3 ancaman kurang lebih 7 tahun penjara, namun jika hanya satu terbukti, maka akan dikenakan Pasal 351 ayat 2 ancaman kurang lebih 5 tahun penjara.
Irfan