DAERAHDPRD SINJAINews

Ketua DPRD Sinjai: Rapat Anggaran Tertutup Sudah Sesuai Aturan

×

Ketua DPRD Sinjai: Rapat Anggaran Tertutup Sudah Sesuai Aturan

Sebarkan artikel ini

SINJAI, Suara Jelata— Disoroti terkait dengan Rapat Pembahasan Anggaran yang dinilai tertutup, pihak DPRD Kabupaten Sinjai angkat bicara. Rabu, (28/8/2019).

Ketua DPRD kabupaten Sinjai, Abdul Haris Umar mengatakan bahwa hal tersebut sudah sesuai prosedur.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

“Itu diatur PP No.16 tahun 2010, pasal 69, ” katanya.

Diketahui, PP No. 16 tahun 2010, pasal 69 berbunyi, (1) Rapat DPRD yang bersifat terbuka meliputi rapat paripurna DPRD, rapat paripurna istimewa, dan rapat dengar pendapat umum.

Sedangkan rapat DPRD yang bersifat tertutup meliputi rapat pimpinan DPRD, rapat konsultasi, rapat Badan Musyawarah, rapat Badan Anggaran, dan rapat Badan Kehormatan.

Selanjutnya Rapat DPRD yang bersifat terbuka dan dapat dinyatakan tertutup meliputi rapat komisi, rapat gabungan komisi, rapat panitia khusus, rapat Badan Legislasi Daerah, rapat kerja, dan rapat dengar pendapat.

Sebelumnya diberitakan, salah satu aktivis Komite pemantau legislatif (KOPEL) di Kabupaten Sinjai merasa kecewa saat dirinya berada di Kantor DPRD Sinjai, Lingkungan Tanassang, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai. Selasa, (27/8/2019).

Saat dirinya akan akan mencoba masuk untuk mendengarkan pembahasan APBD Perubahan 2019 merasa dihalangi.

“Saya mau masuk untuk mendengarkan pembahasan, namun dilarang oleh salah satu pegawai dengan alasan rapat tertutup. Ini aneh karna seperti ada disembunyikan dari publik,”kata Zulkarnain, Devisi pemantau Legislatif dan pemda KOPEL Sinjai.

Sebelumnya (26/8), DPRD Sinjai mengelar rapat paripurna, Bupati Sinjai A. Seto Gadhista Asapa memyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sinjai Tahun 2019 kepada Ketua DPRD Kabupaten Sinjai Abdul Haris Umar.