BONE, Suara Jelata—Lembaga Advokasi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Umat (Lampu) Polisikan Kepala Desa (Kades) Palongki, Kecamatan Tellusiattinge, kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Rabu, (4/9/2019).
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lampu, Supriadi, yang ditemui di Mapolres Bone membenarkan laporan tersebut.
“Iya, tadi kami menyampaikan tentang dugaan perbuatan melawan hukum, berupa Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) yang dilakukan oleh Kades Palongki,” ungkapnya.
Menurutnya, penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2017 lalu diduga tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Belanja (RAB) yang ada.
“Untuk tahun 2017, ada 8 poin, antara lain pembangunan talud, timbunan lapangan sepak bola di Dusun III Malampe di Desa Polongki, serta 2 paket pembangunan rapat beton lapangan sepak takraw, volly, talud yang tidak diketahui volumenya, dan kantor desa, beserta begitupun dengan Bumdes,” bebernya.
Untuk itu, Supriadi berharap kepada pihak kepolisian Polres Bone agar laporan tersebut dapat secepatnya ditindak lanjuti demi kepentingan hukum, “LSM Lampu akan terus mengawal,” tuturnya.
Sementara, Kepala Desa (Kades) Palongki, Andi Santi Aji saat dihubungi enggan memberi komentar terkait laporan yang menyeret dirinya.
“Untuk apa mau wawancara lagi? toh sudah diperiksa oleh Bawasda dan Inspektorat. Pemeriksaan oleh inspektorat itu sudah dilakukan di 2018 lalu,” tegasnya.
Terpisah, Kapolres Bone, AKBP. Muhammad Kadarislam Kasim mengatakan pihak kepolisian akan menindaklanjuti laporan itu secepatnya.
“Dengan laporan ini tentunya akan menjadi tugas atau PR Polri untuk meneliti kembali terkait penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD), kami akan selesaikan dengan cepat. Tentunya juga kami harapkan LSM Lampu bisa tetap membantu dengan bukti-bukti yang baru ditemukan di lapangan,” kuncinya.
Laporan: Irfan (Biro Bone)