SINJAI, Suara Jelata—Setelah menjalani proses panjang dan berliku di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilcaleg DPRD Sinjai pada bulan April lalu.
Kini pergolakan itu kembali menyala di internal Badan Kehormatan Cabang (BKC) Partai Bulan Bintang (PBB) Kabupaten Sinjai terkait dugaan pelanggaran kode etik partai. Kamis, (7/11).
Api yang padam kembali berkobar menyusul putusan Badan Kehormatan Cabang PBB Sinjai dengan sebuah keputusan; memberhentikan dan mencabut kartu keanggotaan Hasna, S.Sos, dengan Nomor: 73.07.03.1036 sebagai kader PBB.
Ketua Badan Kehormatan Cabang PBB Sinjai, Abidin Husain, sekaligus formatur partai yang berhak memeriksa, mengadili, menetapkan, dan memutuskan sesuai AD/ART PBB.
Abidin Husain menegaskan, bahwa dirinya menjalankan tugas dan fungsi sebagai badan otonom partai yang berhak mengadili sengketa internal anggota partai, termasuk pelanggaran kode etik.
“Kasus yang telah bergulir pada internal partai ini telah kami putuskan dan telah tertuang dalam amar putusan nomor REG SENGKETA: 7307 001/BKC/SJ/IX/2019. Sesuai prosedur putusan ini telah kami teruskan kepada DPW dan Badan Kehormatan Wilayah PBB Sulsel,” tagas Abidin.
Abidin mengaku, bahwa amar putusan tersebut tidak ada kaitannya dengan keputusan MK tentang sengketa hasil.
“Tetapi ini menitip beratkan pada pelanggaran kode etik sesuai yang tertuang dalam amar putusan tersebut bahwa saudari Hasna, S. Sos terbukti melakukan penghianatan terhadap partai yang dikotegorikan pelanggaran berat sehingga mendapat sanksi pemecatan,” terangnya secara resmi.
Menurut Abidin, hasil putusan ini bisa saja menjadi polemik, sebab Hasna merupakan Calon Anggota DPRD terpilih.
“Hasna terpilih di Daerah Pemilihan (Dapil) Sinjai II, Sinjai Timur dan Tellulimpoe, dengan periode 2019—2024 yang sebentar lagi akan dilantik. Sehingga semua elemen terkait harus mempertimbang keputusan ini,” tandasnya.
Sementara itu, saat dikonfimasi melalui via seluler, Wakil Sekertaris Cabang PBB Kabupaten Sinjai, Andi Muh Yakub membantah, bahwa hal itu tidak benar.
“Iya kita sidang, tapi putusan sidang itu tidak melalui mekanisme sidang yang sebenar-benarnya, keputusan sidang yang keluar itu hanya sepihak saja ketua BK Cabang, dan itu melanggar. Saya diamkan ini, tapi setelah pelantikan dengar-dengar saja Sinjai, saya sudah kantongi Putusan MK,” kuncinya.
—-