Konpers: 20 Organisasi Mendesak BPCB Sulsel Agar Berhenti Menggusur Aliamin

Nasional
Ratusan massa dari pihak BPCB Sulsel dihadang oleh ALARM Tolak Penggusuran. Kamis, (9/1/20) kemarin.

Makassar, Suara Jelata – Aliansi Rakyat dan Mahasiswa (ALARM) Tolak Penggusuran menggelar Konferensi Pers (Kopers) di Posko Tolak Penggusuran, Jalan Ujungpandang No 1, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan. Jum’at, (10/1/2020).

Saat Konpers di Posko Tolak Penggusuran Jalan Ujungpandang, Kota Makassar. Jum’at, (10/1/20).

Semenjak tahun 1995 hingga saat ini, Aliamin yang mengelola dan merawat taman di depan Benteng Rotterdam.

Dalam pengelolaan taman tersebut, Aliamin menyebut, tak ada kontribusi nyata dari Balai Pelestarian Cagar Budaya Sulawesi Selatan (BPCB Sulsel).

Pandangan Hukum 

Dalam Kopers tersebut, Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar Muhammad Haedir, menanggapi upaya pengosongan paksa yang dilakukan oleh BPCB Sulsel merupakan tindakan yang hanya terima beres.

“Tidak menghargai konstribusi Aliamin, serta melanggar hukum dan hak asasi manusia,” tegas Haedir.

Menurut, keberadaan Aliamin di lokasi yang saat ini dikuasainya bukanlah perbuatan melawan hukum.

“Usaha pengosongan paksa tempat tinggal dan taman yang telah dirawat oleh Aliamin dan keluarganya merupakan tindakan yang mengabaikan kontribusi nyata Aliamin dalam menjaga taman dan kontribusi nyata Aliamin dalam Pelestarian Cagar Budaya di depan Benteng Rotterdam,” ujar Haedir sapaan akrabnya.

Sementara usaha untuk mencari solusi yang bisa diterima oleh kedua belah pihak telah diupayakan oleh Aliamin dengan didamping oleh ALARM Tolak Penggusuran.

Rapat Dengar Pendapat (RDP)

Pada 25 Maret 2019 lalu, digelar RDP yang dihadiri oleh DPRD Komisi B, perwakilan Gubernur Sulawesi Selatan, perwakilan Walikota Makassar, Kepala BPCB Sulsel, Biro Hukum Kementrian Pendidikan dan Kebudayaa Republik Indonesia, perwakilan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sulsel, perwakilan Alarm Tolak Penggusuran, Kuasa Hukum Aliamin LBH Makassar.

Kesimpulan RDP, Komisi B DPRD Provinsi Sulsel berharap ada komunikasi yang dibuka agar ruang itu dapat dimanfaatkan secara baik dengan mengedepankan asas kekeluargaan dalam mencari kesepakatan tanpa ada yang dirugikan.

Namun, Kepala BPCB Sulsel tidak pernah mengundang Aliamin dan ALARM Tolak Penggusuran untuk membicarakan penyelesaiaan masalah tersebut.

Upaya Penggusuran oleh BPCB Sulsel

Pada 2 – 9 Januari 2020, pihak BPCB mengingkari kesimpulan RDP di atas. BPCB Sulsel melakukan pengrusakan tanaman bunga dan pohon yang ditanam dan dirawat oleh Aliamin selama puluhan tahun.

“Tindakan BPCB ini adalah tindakan yang tak menghargai dan melecehkan instansi DPRD Sulsel sebagai Dewan perwakilan rakyat. Lebih dari itu, tindakan itu merupakan tindakan melanggar hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM),” terang Wadir LBH Makassar.

Pasalnya, kata Haedir, pengosongan atau penggusuran hanya boleh dilakukan jika terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Upaya pengosongan paksa dan perusakan tanaman akan berujung pada pelanggaran hukum dan HAM, mulai; hak atas kebudayaan, pendidikan, pekerjaan, perumahan, keluarga, sampai hak atas kehidupan yang layak. BPCB sebagai instansi Pemerintah harus mengedapankan penghormatan terhadap hukum, HAM dan nilai-nilai budaya yang lahir dan hidup di masyarakat,” pungkasnya.

Pengrusakan Tanaman

Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulsel Muhaimin Arsenio mengatakan, tindakan BPCB dengan merusak tanaman dan pohon yang ditanam oleh Aliamin seharusnya tidak boleh dilakukan.

Selain itu, menebang pohon tersebut adalah tindakan melawan hukum. Mengingat, Aliamin selama ini adalah pemilik dari pohon-pohon tersebut, sehingga pihak BPCB tidak memiliki hak untuk menebang semena-sema.

“Lagipula tindakan Aliamin yang memelihara taman tersebut dan berjualan di atasnya bukanlah sebuah perbuatan yang melawan hukum. Aliamin selama ini legal menempati lokasi tersebut,” kata Muhaimin Arsenio.

Lebih lanjut, ditegaskannya lagi, seharusnya Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang pelestarian cagar budaya, pasal 36, “setiap orang yang telah berkontribusi melestarikan dalam menjaga cagar budaya harus dihargai oleh negara dalam bentuk penghargaan  insentif dan konvensasi,” ulasnya.

Menurutnya, hal itu menjadi alas hukum bagi BPCD untuk memberikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada Aliamin sebagai orang yang mempertahakan fungsi ekologi dan estetikan di depan Cagar Budaya Rotterdam.

“Hal ini tidak diindahkan oleh pihak BPCD, malah melakukan penebangan pohon dan Bunga serta ingin menggusur Aliamin secara paksa. Yang kami sayangkan lagi adalah pohon dan bunga yang ditanam dan dirawat oleh pak Aliamin selama 25 tahun dirusak secara merata dengan tanah tanpa ada pemberitahuan ke Aliamin. Dengan tujuan untuk merubah fungsi pohon dan bungan menjadi lahan parkir,” pungkasnya.

Muhaimin Arsenio menambahkan, tindakan BPCD bukan lagi memperbaiki fungsi pohon dan bunga sebagai area resapan air dan estetika, justru membuat hal yang tidak memiliki nilai ekologis dan estetika. Hal ini akan mengurangi pengunjung untuk datang di lokasi cagar budaya di Rotterdam,” paparnya.

Tuntutan ALARM Tolak Penggusuran.

Presiden Konfederasi Serikat Nasional (KSN) Mukhtar Guntur menegaskan, maka ALARM Tolak Penggusuran menuntut BPCB Sulsel untuk bertanggung jawab atas tindakan pengrusakan tanaman tersebut.

“Kepala BPCB Sulsel harus menghormati proses Kesimpulan RDP DPRD Provinsi Sulawesi Selatan. Serta, Kepala BPCB harus menghentikan tindakan-tindakan pengrusakan sebelum ada solusi yang bisa diterima oleh semua pihak,” tegasnya.

ALARM juga mendesak DPRD Sulsel agar segera melakukan RDP ulang atas ingkar Kepala Balai dari hasil RDP sebelumnya.

“Kepada Aparat Keamanan memberikan perlindugan rasa aman kepada Aliamin dan keluarganya selama masih dalam proses kasus tersebut,” ujarnya.

Disamping itu, “ALARM Tolak Penggusuran mendesak parah pihak; Kami mendesak DPRD Sulsel segera membuat pertemuan multipihak untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi pak Aliamin salaku korban,” tegasnya.

ALARM Tolak Penggusuran tergabung; LBH Makassar, Walhi Sulsel, FIK ORNOP Sulsel, KSN Sulsel, KPA Sulsel, FSPBI Sulsel, FMK, FSP TRASINDO, FSP TUGASKU, FSP NAPAS, FSP KOBAR, Pembebasan, KOMUNAL, CGMT, PMII Rayon FAI, BEM FAI UMI, FOSIS, Srikandi, FNKSDA Makassar, dan Aliansi Pelajar Makassar (APM).(*)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari suarajelata.com.

Mari bergabung di Halaman Facebook "suarajelata.com", caranya klik link Suara Jelata, kemudian klik ikuti.