HUKRIM

Setubuhi Anak Bawah Umur, Warga Mare Ditangkap Resmob Bone

×

Setubuhi Anak Bawah Umur, Warga Mare Ditangkap Resmob Bone

Sebarkan artikel ini

BONE, Suara Jelata— Unit Resmob Polres Bone meringkus SN (19) warga Desa Ujung Tanah, Kecamatan Mare, Kabupaten Bone. Rabu, (29/1/2020) sekitar pukul 22.15 WITA.

Kanit Buser Polres Bone IPDA. Muh Riad mengungkapkan SN ditangkap karena telah menyetubuhi AL (17) yang masih dibawah umur.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

“Dihadapan Polisi, Pelaku mengaku melakukan persetubuhan layaknya suami istri itu sebanyak 6 (enam) kali berhubungan di beberapa tempat yang tidak jauh dari rumah korban,” Jelas IPDA. Muh Riad.

Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolres Bone guna proses hukum lebih lanjut.

Takwa