HUKRIMNews

Curi Motor di Sinjai Borong, Pelaku Berhasil Ditangkap Resmob Polres Sinjai

×

Curi Motor di Sinjai Borong, Pelaku Berhasil Ditangkap Resmob Polres Sinjai

Sebarkan artikel ini

Ilustrasi

SINJAI, Suara Jelata— Kapolres Sinjai, AKBP. Iwan Irmawan, berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor di Dusun Manalohe, Desa Samaturue, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai. Kamis, (24/04/2020).

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Berdasarkan laporan tersebut, Timsus yang dibentuk Kapolres Sinjai, gabungan Satuan Intelkam dan Unit Resmob Polres Sinjai dipimpin oleh Kaur Bin Ops Sat Intelkam IPDA. Alfian Mahajir bergerak cepat melakukan penyelidikan di Kecamatan Tellulimpoe.

Dari informasi yang dihimpun, petugas berhasil menangkap TW (27) warga Dusun Manalohe, Desa Samaturue, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai.

Kronologis penangkapan, berdasarkan hasil interogasi dan penunjukan dari AK yang sebelumnya telah diamankan di Polres Sinjai dan PG yang telah diamankan di Polres Bulukumba.

Diperoleh informasi bahwa benar TW beberapa waktu yang lalu pernah melakukan penjualan sepeda motor jenis Yamaha Mio IM3 kepada OJ yang proses jual belinya difasilitasi oleh GG.

Sehingga dilakukan penyelidikan selama 2 hari tentang keberadaan AW. Selanjutnya pada pukul 20.00 WITA, AW terlihat berada di Pinggir jalan disekitar rumahnya sehingga Tim gabungan Polres Sinjai langsung melakukan penangkapan.

Berdasarkan hasil Interogasi, terduga pelaku AW mengakui bahwa benar pada 15 April 2020 dirinya telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di Lingkungan Paroppo, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sinjai Borong, jenis Yamaha Mio M3 warna merah hitam.

Saat AW melakukan aksi pencurian, ia mengaku bersama dengan temannya atas nama RD warga Dusun Mattoana, Desa Sao Tengah, Kecamatan Tellulimpoe Kabupaten Sinjai, yang saat ini telah diamankan di Polres Bulukumba terkait kasus Curanmor.

Adapun modus yang dilakukan oleh AW bersama dengan AL dalam melakukan aksi pencurian sepeda motor tersebut dengan cara merusak kunci kontak dengan obeng namun bila tidak berhasil maka pelaku membuka kap motor lalu menyambung langsung kabel kunci kontaknya.

Pelaku AW mengaku bahwa sepeda motor hasil curiannya telah dijual seharga Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) kepada EN (25) warga Dusun Lappae, Desa Saotengah, Kecamatan Tellulimpoe Kabupaten Sinjai.

Selain itu, AW juga mengaku pernah melakukan aksi pencurian sepeda motor jenis Yamaha Fino warna Hijau Putih diwilayah Kabupaten Bulukumba, pada 15 April 2020 bersama dengan temannya RD dan MR.

Pelaku juga mengakui bahwa benar Pada Kamis, 23 April 2020 sekitar pukul 02.00 WITA, bertempat di Desa Patallassang, Kecamatan Sinjai Timur, AW juga telah melakukan pencurian sepeda motor bersama dengan AT alamat Desa Palangka, Kecamatan Sinjai Selatan, jenis motor honda beat warna biru putih.

Dimana kunci motor tersebut menempel dimotor. Selanjutnya sepeda motor itu kemudian dibawa untuk diamankan oleh AT didaerah Babara Kecamatan Sinjai Selatan.

Selanjutnya, di Dusun Manalohe, Desa Samaturue, Timsus melakukan penggeladahan dirumah pelaku AW dan diperoleh Barang Bukti diantaranya 2 (dua) kaleng pilox warna hitam yang digunakan untuk merubah warna sepeda motor hasil curian, 1 (satu) buah kap motor Yamaha Mio IM3 bagian bawah, 1 (satu) buah plat kendaraan dengan nomor DW 2655 DA, 1 (satu) set obeng, dan 1 (satu) lembar pembungkus jok atau sadel motor.

Saat dilakukan pengembangan dan penunjukan TKP, AW mendorong petugas dan berusaha untuk melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan pelaku.

Selanjutnya pelaku dibawa ke RSUD sinjai untuk mendapatkan perawatan medis dan setelah dilakukan perawatan medis pelaku kemudian di bawa ke Mako Polres Sinjai untuk proses Hukum lebih lanjut. (Rls)