SINJAI, Suara Jelata— Kasus penganiayaan anak dibawah umur sampai saat ini masih bergulir dan masih tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian Polsek Sinjai Tengah, Polres Sinjai.
Saat ini, penyidik Kanit Reskrim AIPDA. Irman telah menghadirkan saksi mata berinisial A, untuk dimintai keterangan di Ruang Unit Reskrim Polsek Sinjai Tengah, Jalan Pramuka, Lappadata, Kecamatan Sinjai Tengah. Selasa, (21/07/2020).
Kanit Reskrim, AIPDA. Irman, mengatakan kasus ini sementara masih tahap penyelidikan, dan kalau sudah naik ketahap penyidikan baru pihaknya menyimpulkan.
“Sebab dalam proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana ada tahapannya, dan Insya Allah, kalau nantinya sudah terpenuhi minimal 2 alat bukti sesuai yang diatur di KUHP maka yang status terlapor bisa berubah menjadi tersangka” ungkapnya.
Ia menambahkan, hari ini, pihaknya sudah memanggil saksi korban, dengan inisial A, dan telah melakukan interogasi.
“Besok terduga penganiayaan akan kami hadapkan untuk kami periksa lebih lanjut, dan kasus ini juga akan kami limpahkan ke Polres Sinjai” jelasnya.
Sementara itu, ayah korban, Andi Basri, berharap agar kasus ini segera dituntaskan dan tidak pandang bulu siapa pun orangnya, supaya menjadi pembelajaran dan tidak terulang lagi kasus yang serupa.
“Saya berharap agar kelak pelaku diberi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya itu. Dengan kasus ini, semoga para petugas Dishub lainnya bisa lebih santun lagi kepada para pengunjung pasar dan pengguna jalan, dan bekerja secara profesional sesuai dengan ketentuannya atau SOP nya” kuncinya.
Takwa