BONE, Suara Jelata— Kanit Regident Sat lantas Polres Bone, IPTU. Muh Idris, memberikan sosialisasi kepada para wajib pajak di Ruang Tunggu Kantor Samsat Bone, mengenai aplikasi
Samsat Online Nasional (Samolnas). Senin, (03/08/2020).
Kanit Regident Sat lantas Polres Bone, IPTU. Muh Idris, menyampaikan, untuk memutus mata rantai percaloan dan percepatan pelayanan.
Sekarang ada solusi, yakni membayar pajak secara online. Korlantas Polri memiliki Aplikasi Samolnas yang telah diluncurkan.
“Anda tidak perlu segera datang ke Kantor Samsat untuk membayar pajak. Asal anda memiliki koneksi internet semua bisa dilakukan dari rumah, dari kantor atau dari manapun menggunakan smartphone,” katanya.
Lanjut IPTU. Muh Idris, untuk dapat menggunakan Aplikasi Samolnas, anda harus mendownloadnya terlebih dulu di Google Play Store, lalu lakukan registrasi.
“Klik menu pendaftaran, isi kolom formulir secara lengkap dan benar Nopol, NIK KTP, Nomor Rangka Kendaraan, No, HP aktif, dan email). Setelah pendaftaran selesai dan data ditemukan, maka akan muncul identitas kendaraan,” jelasnya.
Klik tombol setuju untuk mendapatkan kode pembayaran.
“Kode hanya berlaku 2 jam dari proses pembayaran. Jadi, anda harus segera menyelesaikan pembayaran dengan melampirkan kode tersebut. Bisa melalui ATM, mobile banking, maupun internet banking,” terangnya.
Adapun perbankan yang bekerja sama meliputi Bank Pembangunan Daerah (BPD) masing-masing provinsi; Bank BUMN BNI, BRI, Mandiri, BTN, Bank Swasta BCA, Permata, CIMB Niaga.
“Jika dalam 2 jam transaksi tidak diselesaikan kode tidak berlaku. Anda harus mendaftar ulang untuk mendapatkan kode baru jika ingin melakukan pembayaran melalui Aplikasi Samolnas,” paparnya.
Mendapatkan Pengesahan STNK.
Jika semua sudah selesai, anda tinggal menjadwal kedatangan di Kantor Samsat sebelum lewat 1 bulan untuk menukar bukti pembayaran dengan SKPD asli dan dilakukan pengesahan STNK. Selama masa itu bukti pembayaran anda sah dan memiliki legitimasi kuat sebagai bukti identitas kendaraan bermotor.
“Jika sampai 1 bulan belum menukarkan bukti pembayaran anda tetap bisa menukarkannya dengan SKPD asli dan dilakukan pengesahan STNK. Namun tanda bukti bayar yang melebihi 1 bulan tidak mempunyai legitimasi kuat sehingga kalau terjaring operasi kendaraan bermotor anda bisa ditilang,” imbunya.
Dengan adanya kemudahan, anda tidak memiliki alasan lagi untuk tidak membayar pajak kendaraan bermotor.
“Hal lain yang harus diperhatikan adalah aplikasi ini hanya untuk pembayaran pajak tahunan. Jadi manfaatkan aplikasi ini dan jadilah warga yang taat pajak,” kuncinya.
Takwa