Kuasa Hukum Az
SINJAI, Suara Jelata–Permohonan praperadilan kasus dugaan korupsi proyek pengerjaan trotoar di Kabupaten Sinjai, hari ini memasuki agenda putusan di Pengadilan Negeri Sinjai. Senin, (7/9/2020).
Dalam putusannya, hakim tunggal PN Sinjai Rizki Heber SH, memutuskan untuk menolak semua permohonan gugatan tersangka.
Kasi Pidus Kejari Sinjai, Hari Surahman mengatakan pemohonan keberatan atas ditetapkannya AZ sebagai tersangka melalui praperadilan ditolak oleh Hakim.
“Jadi salah satu pertimbangannya, hakim menilai, penetapan AZ sebagai tersangka telah sesuai prosedur yang berlaku, proses penyidikan atas kasus tersebut tetap berjalan sebagaimana mestinya.” katanya.
Terpisah, kuasa Hukum AZ, Khair Khalis Syurkati menyayangkan keputusan tersebut, dirinya akan melakukan pendalaman terhadap putusan itu.
“Jika kami temukan hal yang krusial maka kami akan lakukan keberatan ke Mahkamah agung, pendapat hakim tadi menguatkan pendapat jaksa berdasarkan bukti dari Jaksa, yang menurut aturan sudah sesuai. Ada yang aneh, ada yang dikesampingkan oleh hakim yakni bukti yang seharusnya di pertimbangkan,” Kuncinya.
Zh