News

Pjs Bupati Soppeng menyerahkan 3 Ranperda Untuk Dibahas

×

Pjs Bupati Soppeng menyerahkan 3 Ranperda Untuk Dibahas

Sebarkan artikel ini

SOPPENG, Suara Jelata— Rapat Paripurna DPRD Pembicaraan TK.I dengan agenda penyampaian penjelasan Bupati atas 3 rancangan peraturan Daerah, Ruang Sidang Kantor DPRD Kabupaten Soppeng. Jumat, (20/11/2020).

Rapat Paripurna DPRD Pembicaraan TK.I secara resmi di buka oleh Ketua DPRD Soppeng Syaharuddin M Adam.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Pjs Bupati Soppeng, Idham Kadir, dalam sambutannya, penyusunan tiga Ranperda dari pemerintah daerah tentunya dimaksudkan sebagai upaya Pemerintah Daerah dalam menghadirkan payung baru dalam penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah, perwujudan pedoman dan penataan rencana induk pengelolaan kepariwisataan di Kabupaten Soppeng, serta penyelesaian BUMD dalam hal ini perusahaan daerah PDAM terhadap peraturan perundang-undangan yang baru dan lebih tinggi.

“Terhadap penyusunan 3 Ranperda ini, maka dapat kami sampaikan dasar penyusunannya sebagai berikut, Ranperda tentang tata cara tuntutan ganti kerugian daerah,” katanya.

Dalam rangka mendukung terwujudnya Negara hukum maka perlu didukung dengan adanya penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berdaya guna dan berhasil guna untuk memacu kemajuan negara pada umumnya dan daerah pada khususnya, dalam penyelenggaraan otonomi daerah.

“Maka diperlukan sumber pembiayaan yang tersedia secara pasti yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk menjamin ketersediaan pembiayaan ini maka diperlukan upaya-upaya menjaga ketersediaan anggaran berupa pemulihan apabila terjadi kerugian daerah,” tandasnya.

Untuk menghindari terwujudnya kerugian keuangan daerah akibat tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang maka perlu dilakukan suatu pengaturan dalam bentuk peraturan daerah mengenai tuntutan ganti kerugian daerah baik melalui pemulihan maupun melalui penyelesaian kerugian daerah.

“Oleh karena itu dalam peraturan-peraturan ini ditegaskan bahwa kerugian daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang harus diganti oleh pihak yang bersalah dengan dengan penuntutan atas kerugian tersebut daerah dapat dipulihkan dari kerugian yang telah terjadi,” pungkasnya.

Lanjutnya, untuk memenuhi kebutuhan pengaturan atas pemulihan dan penyelesaian kerugian daerah yang lebih baik perlu dibuat peraturan yang dilaksanakan dengan cara dan metode yang pasti dan standar yang mengikat semua pihak baik DPRD, Pemerintah Daerah, pegawai negeri bukan bendahara, pejabat lain dan pihak ketiga dalam proses pemulihan dan penyelesaian kerugian daerah, hal ini penting dalam mewujudkan tertib pengelolaan keuangan daerah di kabupaten Soppeng.

“Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Soppeng Tahun 2020-2035,” ucapnya.

Pembangunan pariwisata Kabupaten Soppeng diharapkan memberi kontribusi dalam pencapaian visi pembangunan kepariwisataan Soppeng yakni terwujudnya Kab. Soppeng sebagai destinasi pariwisata alam berbasis Tirta sejarah dan budaya unggulan provinsi Sulawesi Selatan menuju masyarakat Soppeng yang sejahtera.

“Untuk mewujudkan visi tersebut diperlukan perencanaan induk yang mempunyai peranan sangat strategis dalam menjamin keberlanjutan penyelenggaraan kepariwisataan, Untuk itu maka penyelenggaraan kepariwisataan perlu diatur dan direncanakan demi keberlangsungan dan peningkatan kehidupan serta penghidupan masyarakat sekaligus untuk mewujudkan pengelolaan kepariwisataan yang serasi, selaras dan seimbang melalui penetapan rencana induk pembangunan kepariwisataan,” kuncinya.

NA