SINJAI, Suara Jelata— Kepada Pelaku Usaha (Bengkel) di Kabupaten Sinjai, dilarang untuk menjual bebas kenalpot racing (Brong), yang tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI). Rabu, (23/12/2020).
Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Lantas Polres Sinjai, AKP. Abdul Rahim. Ia mengatakan pihaknya akan memberikan pengertian agar hal tersebut tidak dilakukan, karena dapat mengganggu ketertiban umum serta melanggar aturan.
“Melanggar undang-undang Lalu lintas nomor 22 tahun 2009 pasal 285 ayat 1 Jo pasal 106 ayat 3 dapat dipidana paling lama 1 bulan dan denda maksimal Rp. 250.000,” jelasnya.
Saat ditanya penindakannya, Kasat Lantas Polres Sinjai, mengatakan untuk saat ini, dimasa Pandemi Covid-19, tidak ada tindakan dan hanya berupa himbauan.
“Semoga masyarakat Sinjai dapat mengerti tentang hal ini, untuk menciptakan rasa aman serta mewujudkan Kamseltibcar Lantas di Kabupaten Sinjai,” kuncinya.
Taqwa