JAKARTA, Suara Jelata— Bareskrim Polri musnahkan barang bukti Narkotika di Halaman Mabes Polri Jakarta Selatan. Rabu, (23/12/2020).
Barang haram tersebut merupakan barang bukti yang disita dari Operasi Seoport Interdiction, Bakauheni, Lampung dan jaringan Ladang Ganja Mandailing Natal, Sumatera Utara, dalam kurun waktu 58 hari.
Operasi yang digelar pada 27 Oktober sampai 23 Desember 2020 ini berhasil mengamankan 29 tersangka dengan total 8 kasus.
Pemusnahan Narkotika tersebut terdiri dari 89 kilogram sabu, 290 kilogram ganja dan 68.986 butir pil ekstasi.
Wakabareskrim Polri, Irjen Pol. Wahyu Hidiningrat, mengatakan pemusnahan barang bukti Narkotika ini adalah sebagai wujud transparansi dan pertanggung jawaban Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri kepada publik.
“Kejahatan narkotika merupakan kejahatan luar biasa yang penanganannya butuh tindakan luar biasa. Kepada seluruh jajaran hukum saya mengajak untuk gencar menindak dan memberi hukum paling berat kepada para pelaku kejahatan narkotika,” kuncinya.
*****