JAKARTA, Suara Jelata— Polres Metro Jakarta pusat menindaklanjuti kasus tindak asusila yang dilakukan oleh tenaga kesehatan dan pasien isolasi di Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet. Selasa, (29/12/2020).
Kasus ini terbongkar lantaran viralnya postingan konten dan bukti percakapan di media sosial.
“Kami sudah lakukan gelar perkara dan kasus ini sudah kami naikkan menjadi status sidik. Saat ini kami masih mengumpulkan bukti-bukti dan memeriksa sejumlah saksi atas kasus ini,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Heru Novianto.
Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan pasal 36, pasal 45 ayat 1 dan pasal 27 ayat 1 tentang ITE dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara.
“Waktu kejadian belum diketahui namun yang jelas benar perawat itu menyatakan melakukan hubungan badan sesama jenis dengan pasien. kami akan dalami lagi sudah berapa kali dan sudah berapa lama dia melakukan itu mereka melakukannya di kamar mandi ruang perawatan,” pungkas Kapolres.
TA