MAGELANG,Suara Jelata— Polres Magelang bersama Kodim 0705 beserta Satpol PP Pemkab Magelang melaksanakan Operasi Yustisi Pendisiplinan Protokol Kesehatan, di Wilayah Borobudur, Magelang. Senin, (11/1/2021).
Operasi gabungan ini dengan sasaran pelaku usaha yang bergerak di bidang Kuliner serta pertokoan di Terminal Borobudur, Sepanjang Jalan Pramudiawardani Borobudur dan di Pasar Borobudur.
Kapolres Magelang melalui Kasatsabhara Polres Magelan, Akp. Nur Alfian Zaelani, menegaskan operasi yustisi pendisiplinan dan penegakan protokol kesehatan ini bertujuan untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 di Wilayah Magelang.
“Operasi Yustisi ini kita lakukan secara terus menerus agar masyarakat selalu mematuhi dan mentaati protokol kesehatan Covid19 sehingga perilaku masyarakat dapat berubah untuk disiplin 3 M yaitu menjaga jarak, memakai masker dan.menghindari kerumunan” kata Kasatsabhara Akp. Nur Alfian Zaelani, saat memimpin kegiatan operasi.
Kasatsabhara menyebutkan dalam operasi Yustisi masih ada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan sehingga diberikan sanksi.
“kami memberikan sanksi kepada 42 orang, Ada yang kita berikan teguran lisan mengucap 3 M sejumlah 38 orang, kemudian Teguran Tertulis / membuat surat pernyataan sejumlah 4 orang”, jelasnya.
Dalam setiap Operasi Yustisi Polres Magelang dan Satpol. PP serta instansi terkait juga memberikan masker gratis, dengan
harapan masyarakat benar benar disiplin mematuhi protokol kesehatan
“Kita selalu siapkan masker, apabila ada masyarakat yang tidak memakai masker langsung kita minta memakai masker,” pungkasnya.
Agung Libas