SINJAI, Suara Jelata— Rumah Produktif Indonesia (RPI) adalah perkumpulan sosial berasaskan Pancasila dan UUD 1945 yang didirikan sebagai wadah belajar dan kolaborasi produktif berbasis peminatan dan keunggulan kompetitif untuk melahirkan Manusia Indonesia Produktif dan berjuang untuk kejayaan bangsa Indonesia di awal abad ke-21.
Bertempat di Sekretariat Rumah Dongeng Sinjai, Jalan Jendral Sudirman, Kabupaten Sinjai, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Rumah Produktif Indonesia (RPI) Kabupaten Sinjai melakukan pertemuan sekaligus merampungkan Pengurus inti dan membahas divisi-divisi kepengurusan. Rabu, (20/01/2021).
Pada pertemuan tersebut ditetapkan 8 Devisi diantaranya Divisi diantaranya Pendidikan dan Bimbingan Konseling, Divisi Literasi dan Budaya, Divisi Lingkungan Hidup, Divisi Hubungan Masyarakat, Divisi Agro, Divisi Kerohanian, dan Divisi Kesehatan.
Pada kesempatannya, Fajriansyah, S.Pt selaku Ketua DPD RPI Kabupaten Sinjai berharap perkumpulan ini dapat bermanfaat bagi masyarakat.
“Kepada semua pengurus yang hadir agar menyampaikan Kepada teman-teman di luar sana yang belum sempat bergabung, untuk bergabung di RPI Sinjai dengan harapan bisa berkolaborasi, belajar bersama dan menyebarkan manfaat Kepada sesama terkhusus masyarakat yang ada di Kabupaten Sinjai,” ungkapnya.
Dari informasi yang diterima, perkumpulan RPI berdiri di awal pandemi COVID-19 masuk ke Indonesia, 18 Maret 2020, tepatnya pada hari ke-16 setelah Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, mengumumkan adanya kasus pertama COVID-19 yang disusul dengan kebijakan untuk “beraktivitas produktif di rumah” dengan belajar, bekerja, dan beribadah dari rumah.
“Kebijakan belajar dari rumah, bekerja dari rumah, dan ibadah di rumah perlu terus digencarkan untuk mengurangi penyebaran COVID-19,” ujar Presiden Jokowi pada 16 Maret 2020.
Rihan