MAKASSAR, Suara Jelata— Pengurus Lembaga Penyelenggara Pemilihan Univrsitas (LPP-U) Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar menanggapi terkait tuntutan yang diarahkan ke pihaknya. Selasa, (26/01/2021).
Dimana LPP-U dinilai tidak netral oleh beberapa pihak dan cacat prosedural dalam pelaksanaan Pemilihan Mahasiswa (Pemilma).
Ketua Umum LPP-U, Abd. Madjid menuturkan, jika sudah mengikuti juknis serta hasil rapat dengan pimpinan pada hari Jumat, 15 Januari 2021 via zoom, serta selalu berkoordinasi dengan pimpinan, baik itu Wakil Rektor 3 dan Biro AAK UIN Alauddin Makassar.
Lanjutnya, dalam hasil rapat dengan pimpinan, baik itu Univeristas dan Fakultas sudah menyetujui 2 poin, yaitu bakal calon baik SEMA-U/DEMA-U wajib fasih dalam bacaan Al-Qur’an.Lanjutnya, tuduhan yang dilontarkan tersebut tidak benar, karena mereka (LPP-U read) selalu mengikuti juknis serta hasil rapat dengan pimpinan, baik itu Univeristas dan Fakultas yang menyetujui 2 poin, yaitu bakal calon baik SEMA-U/DEMA-U wajib fasih dalam bacaan Al-Qur’an.
Jika tidak fasih dalam bacaannya otomatis digugurkan, serta Fakultas yang mengeluarkan surat rekomendasi lebih dari kuota, maka dikembalikan ke Dekan masing-masing.
Diberitakan sebelumnya, Pemilma UIN Alauddin Makassar yang dilaksanakan oleh LPP-U sejak 18 Januari hingga 1 Februari 2021 dimaksudkan dalam rangka melanjutkan estafet kepemimpinan, namun dalam pelaksanaannya dinilai cacat dalam beberapa hal.