Opini

Pro dan Kontra Pelegalan Investasi Minuman Keras

×

Pro dan Kontra Pelegalan Investasi Minuman Keras

Sebarkan artikel ini

OPINI, Suara Jelata— Saat ini angin segar menerpa pecandu minuman keras (Miras). Pasalnya, Presiden Jokowi telah melegalkan investasi dalam industri miras dengan disahkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021. Aturan itu merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Meskipun terdapat syarat dalam pelaksanaan Perpres ini, yakni dilokalisasikan hanya untuk daerah Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua, tetap saja menuai kontroversi pro dan kontra.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Orang nomor satu di Indonesia itu berdalih bahwa pengesahan dalam melegalkan investasi di industri miras adalah bentuk pelestarian terhadap kearifan lokal yang ada di keempat daerah tersebut, yakni dengan adanya miras.

Lebih lanjut dilansir dari terkini.id, Faisol Riza-Ketua DPP PKB mengatakan bahwa kehadiran Perpres ini dapat menambah devisa dan penghasilan warga setempat, serta bisa memperbesar potensi pendapatan daerah dan penyerapan tenaga kerja. Untuk memperkuat opininya, dia juga memberikan data  berdasarkan data dari UN Comtrade tentang nilai impor Indonesia untuk minuman beralkohol jenis wine dan wiski di tahun 2018 mencapai kisaran USD 28 juta. Hematnya, akan menguntungkan jika investasi dalam industri miras dilegalkan.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat M. Cholil Nafis dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj juga sudah angkat suara dalam pelegalan investasi ini, beliau-beliau ini menilai bahwa pelegalan tersebut adalah jalan bagi masyarakat Indonesia untuk menemui kerusakan bangsa.

Sebab seperti yang kita ketahui bersama, bahwasannya telah jelas dalam Al-Qur’an bahwa miras adalah sesuatu yang memberikan kemudharatan. Lalu, meskipun bukan dilihat dari kaca mata agama, kita semua tahu betul bahwa dalam miras tidak terkandung sebuah kemaslahatan, tetapi menimbulkan penyakit, merusak pikiran, dan memicu terjadinya kriminalitas.

Memang benar investasi dalam industri miras mungkin bisa menguntungkan, tetapi yang lebih diuntungkan siapa? Ya, pengusaha. Sedangkan generasi bangsa semakin rusak dan mundur.

Sebab tidak ada jaminan bahwa pendistribusian miras hanya akan terjadi di keempat tempat yang dilegalkan, bisa saja dan berkemungkinan besar akan menyebar ke daerah lainnya. Dari sini saja bisa dinilai bahwa masyarakat Indonesia hanya dijadikan ladang untuk dieksploitasi secara keuangan, meski harus mengorbankan masa depan bangsa.

Untuk itu, sangat diharapkan Presiden Jokowi bisa lebih bijak dalam mengambil keputusan, lebih-lebih yang berkaitan dengan masa depan generasi bangsa. Serta bisa lebih mendengarkan aspirasi rakyat dalam menetapkan sebuah peraturan.

Jika mayoritas rakyat menolak dan bahkan menentang keras, maka Presiden seharusnya dengan bijak mempertimbangkan keputusannya kembali. Sebab peraturan dibuat, demi kemaslahatan masyarakat Indonesia.

Penulis: Lailatul Khomsiyah, Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam Komisariat Tarbiyah IAIN Madura