DAERAHNews

Raperda DPRD Pamekasan Gandengan Tangan Bukan Muhrim di Denda 50 Juta, Ketua Fara Minta Perhatikan Semua Sudut Pandang

×

Raperda DPRD Pamekasan Gandengan Tangan Bukan Muhrim di Denda 50 Juta, Ketua Fara Minta Perhatikan Semua Sudut Pandang

Sebarkan artikel ini

PAMEKASAN, Suara Jelata— Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang di usung oleh komisi 1 DPRD kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mendapatkan dukungan dari ketua umum Forum Aspira Rakyat Madura (Fara) dengan memperhatikan semua sudut pandang.

“Sempat viral di media sosial atas Raperda kabupaten Pamekasan, terkait gandengan tangan bukan muhrim akan di denda 50 juta”

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Fara sangat apresiatif terhadap Raperda tersebut, dengan memperhatikan semua sudut pandang, karena Pamekasan masih banyak tempat hiburan yang menjadi pemicu gandengan tangan.

Ketua Fara Abdur Rahman mengatakan, dirinya orang pertama yang mendukung Raperda tersebut, tapi sebelum disahkan, marilah perhatikan semua sudut pandang, supaya komisi 1 DPRD Pamekasan tidak hanya terkesan cari panggung dan berkeringat.

Lanjut Rahman, Pamekasan masih banyak tempat hiburan malam seperti hotel Putri, cafe Resto Wiraraja, kampung kita KCM dan lain-lain. Bahkan tempat wisata yang menjadi pemicu dari gandengan tangan.

“Panggung tutup lah  semua hiburan malam dan wisata kabupaten Pamekasan, jika komisi 1 berani dan tidak hanya koar-koar di publik dan terkesan mencari panggung,” tegasnya.

Dirinya kaget karena dendanya 50 juta yang terlalu fantastis, seakan memperlihatkan bahwa Pamekasan masih masuk katagori miskin, Dengan membentuk Raperda tersebut untuk menutupi defisit Anggaran.

“Meskipun sangat miris karena komisi 1 tidak berani menutup tempat hiburan malam, malah menggiring opini publik ke raperda itu, saya tetap mendukung raperda tersebut untuk segera di sahkan atau di tetapkan,” ungkap Rahman.

Hanafi