NewsPEMDA SINJAI

300 Jabatan di Sinjai Akan Dialihkan Dari Struktural ke Fungsional

×

300 Jabatan di Sinjai Akan Dialihkan Dari Struktural ke Fungsional

Sebarkan artikel ini

SINJAI, Suara Jelata— Sekitar 300 jabatan di Sinjai akan dialihkan dari struktural ke fungsional berdasarkan Permenpan dan RB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS.

Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sinjai, Drs. Akbar, pada saat memimpin rapat Percepatan Penyederhanaan Birokrasi Lingkup Pemkab Sinjai, yang berlangsung di ruang kerja Sekretaris Daerah Sinjai.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Rapat ini merupakan bentuk tindak lanjut hasil rapat monitoring terpadu terkait pelaksanaan Percepatan Penyederhanaan Birokrasi yang diadakan di ruang Command Center Kantor Gubernur Sulawesi Selatan pada tanggal 1 April 2021.

“Rapat ini membahas tentang pengalihan jabatan struktural menjadi jabatan fungsional, ada beberapa jabatan yang dialihkan kecuali kasubag umum dan kasubag protokol,” kata Drs. Akbar. Sabtu, (17/04/2021).

Hal ini bertujuan agar para PNS bisa bekerja dengan objektif dan proposional berdasarkan tupoksi masing-masing.

“Diharapkan PNS di daerah-daerah yang mengadakan pengalihan jabatan menjadi fungsional akan menjalankan pekerjaan secara profesional dan tepat waktu karena akan digaji berdasarkan kelompok pekerjaan,” ujarnya.

Lebih lanjut Drs. Akbar mengungkapkan bahwa proses pengusulan nama untuk PNS yang akan menduduki jabatan fungsional telah dimulai pada bulan pekan kedua Maret dan bulan Juni akan dilaksanakan penetapan.

Akbar meminta agar OPD membentuk tim kecil untuk membicarakan orang-orang dan tupoksi-tupoksi yang sesuai dengan tugas fungsional yang dimaksud.