SINJAI, Suara Jelata—Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sinjai Emy Kartahara Malik menyebutkan, terdapat beberapa kategori Masyarakat berpeluang besar dapat melakukan perjalanan lintas Kabupaten, meskipun telah diberlakukan pelarangan mudik.
Hal tersebut diungkapkan, dalam rapat mitra kerja bersama Anggota Komisi I DPRD Sinjai, di Kantor DPRD Sinjai. Selasa, (04/05/2021).
“Pekerja formal yang melakukan perjalanan dalam rangka tugas harus memiliki surat tugas, selanjutnya bagi pelaku bisnis harus memperoleh keterangan dari lurah atau desa, juga diperuntukkan bagi orang sakit khusus emergency didampingi oleh dua orang, serta bagi masyarakat yang akan melahirkan,” bebernya.
Dia melanjutkan, sesuai dengan surat edaran Kepala Satgas dan Kemendagri pertanggal 6 sampai 17 Mei 2021 dilakukan penyekatan dijalur perbatasan, sebagai bentuk pelarangan mudik.
“Di posko perbatasan, yang lebih berperan melakukan screening dokumen adalah Polsek dan Danramil, sedangkan petugas kesehatan melakukan kegiatan di bidang kesehatan seperti, memeriksa suhu tubuh dan yang lainnya,” ujarnya.