SINJAI, Suara Jelata— Pemerintah dan masyarakat Kabupaten Sinjai, mendapat kabar gembira. Dimana Sinjai nantinya dapat melaksanakan Shalat Idul Fitri 1442 H mendatang secara berjamaah.
Lantaran secara nasional sudah masuk zona kuning, apalagi secara Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro sudah masuk zona hijau
Hal itu, diungkapkan Dinas Kesehatan (Dinkes) Dr. Emmy, pada konfrensi pers Dinkes di media center gedung pertemuan Hotel Sinjai. Rabu, (05/05/2121).
“Alhamdulillah, Sinjai nantinya sudah dapat melaksanakan Shalat Idul Fitri, lantaran secara nasional Kab. Sinjai sudah masuk pada zona kuning, begitu pun secara PPKM mikro berada pada zona hijau yakni, tidak ditemukan kasus covid-19 atau 0 persen. Data tersebut diperoleh mulai dari tanggal 20 April hingga 4 Mei 2021,” jelasnya.
Ia menambahkan, penyebaran jumlah kasus di Kab. Sinjai yakni, jumlah kasus secara keseluruhan sebanyak 2789 kasus, selanjutnya jumlah kasus sembuh sebanyak 2737 kasus atau 98.14 persen lebih tinggi dibandingkan nasional 91.4 persen.
“Kasus aktif 32 kasus atau 1.15 persen, data tersebut diperoleh sebelum tanggal 20 April 2021 yang lalu atau sekitar dua minggu yang lalu, sedangkan jumlah kasus meninggal 20 orang atau 0.72 persen lebih rendah dibandingkan nasional 2.7 persen,” ungkapnya.
Selanjutnya kata Emmy, juga terdapat jumlah kasus suspect sebanyak 9 orang, jumlah kasus komulatif spesipen diperiksa 10805 dan Positivity rate tgl 20 sampai 4 mei 14 hari terakhir 0 persen.
Ia menjelaskan, perhitungan secara nasional berbeda dengan perhitungan skala PPKM mikro, di mana indikator perhitungan PPKM mikro berdasarkan jumlah kasus aktif pada lingkup rt/rw di daerah.
Sedangkan ucap Dr. Emmy, secara nasional dilihat dari jumlah kasus aktif, kasus sembuh, dan kasus kematian kemudian dibandingkan dengan jumlah kasus nasional.
Adapun, lanjut Dr. Emmy, Sinjai berada pada zona kuning karena, dalam dua minggu terakhir angka kesembuhan Kab. Sinjai 98.14 persen di atas angka nasional 91.4 persen, dan angka kematian 0.72 persen lebih rendah dibandingkan nasional 2.7 persen.
“PPKM Mikro dilakukan penilaian setiap per minggu, hanya melihat berapa jumlah kasus positif dalam skala rt rw suatu daerah,” pungkasnya.