SINJAI, Suara Jelata—Selain membantah dirinya meminta Fee sebesar 300 Juta rupiah kepada mantan Direktur PDAM Sinjai atas suruhan Bupati Sinjai, AM mempertimbangkan akan melayangkan upaya hukum.
Hal ini dikatakannya dikarenakan apa yang diutarakan Suratman merupakan pencemaran nama baik atas dirinya bahkan kepada Bupati Sinjai Andi Seto Gadista Asapa.
“Saya sebagai pihak yang merasa dirugikan mempertimbangkan akan mengambil langkah dan upaya hukum,” tegasnya.
Dia menyebut, apa yang dialamatkan kepada dirinya tidak benar, terkait keterangan mantan Dirut PDAM Sinjai Suratman yang diposting salah satu pengguna akun media sosial (medsos) beberapa hari yang lalu.
Memang kata dia, dirinya pernah bertemu dengan Suratman, tetapi hanya sebatas silaturahmi dan berbincang-bincang seputar kinerjanya lantaran banyak laporan yang menjelekkan kinerjanya (Suratman) kepada Bupati Sinjai.
“Adapun perbincangan saya dengan Pak Suratman ketika bertemu dan bersilaturahmi, hanya membahas seputar banyaknya laporan-laporan yang menjelek-jelekkan Pak Suratman pada saat masih menjabat sebagai Dirut PDAM Sinjai kepada Pak Bupati,” ujarnya.
Dia bahkan mengungkapkan hal menarik yakni adanya upaya dugaan gratifikasi yang coba dilakukan oleh Suratman saat bertemu dengan Bupati Sinjai di Jakarta pada tahun 2019 lalu.
“Justru ada upaya dugaan gratifikasi yang coba dilakukan terhadap Pak Bupati Sinjai dengan melakukan pemberian sebesar Rp20juta. Dari sepengetahuan saya hal itu telah dilaporkan ke aparat penegak hukum dan inspektorat,” bebernya.
Dia membantah keras meminta fee 10 persen pada dana hibah air minum perkotaan yang bersumber dari APBN kepada Suratman saat menjabat Direktur PDAM Sinjai.
“Saya katakan tidak ada sepeser pun nilai baik permintaan maupun pemberian sebagaimana yang dijadikan narasi dalam postingan tersebut,” ungkap dia dalam keterangan persnya, Kamis (20/5/2021) malam.