SINJAI, Suara Jelata— Mantan Direktur PDAM Sinjai, Suratman, meminta AM untuk tidak memutarbalikkan fakta yang sesugguhnya terkait dengan fee 10% yang sempat diminta kepadanya. Sabtu, (22/5/2021).
Suratman menuturkan AM seakan sengaja ingin menuduh dirinya berbohong dan bahkan akan melakukan upaya hukum terhadapnya.
Padahal kata Suratman, permintaan fee dari dana hibah air minum perkotaan yang bersumber dari APBN itu memang dilakukan AM sekitar Agustus 2019 lalu.
“Suruh bersumpah kalau dia berani, saya menantang itu Awal, Saya tidak mungkin mau melakukan (membongkar) ini jika tidak ada bukti yang saya punya,” bebernya.
Sementara soal dampak hukum jika dirinya nantinya dilaporkan, Suratman mengaku siap menghadapinya.
“Saya siap menghadapi kalau dia melapor pencemaran nama baik sampai dimanapun, siap mengikuti, menghadapi demi penegakan hukum dan keadilan,” terangnya.
Sebelumnya diberitakan, AM selain membantah dirinya meminta Fee sebesar 300 Juta rupiah kepada mantan Direktur PDAM Sinjai atas suruhan Bupati Sinjai, AM mempertimbangkan akan melayangkan upaya hukum.
Hal ini dikatakannya dikarenakan apa yang diutarakan Suratman merupakan pencemaran nama baik atas dirinya bahkan kepada Bupati Sinjai Andi Seto Gadista Asapa.
“Saya sebagai pihak yang merasa dirugikan mempertimbangkan akan mengambil langkah dan upaya hukum,” tegasnya.
Dia menyebut, apa yang dialamatkan kepada dirinya tidak benar, terkait keterangan mantan Dirut PDAM Sinjai Suratman yang diposting salah satu pengguna akun media sosial (medsos) beberapa hari yang lalu.
Memang kata dia, dirinya pernah bertemu dengan Suratman, tetapi hanya sebatas silaturahmi dan berbincang-bincang seputar kinerjanya lantaran banyak laporan yang menjelekkan kinerjanya (Suratman) kepada Bupati Sinjai.
“Adapun perbincangan saya dengan Pak Suratman ketika bertemu dan bersilaturahmi, hanya membahas seputar banyaknya laporan-laporan yang menjelek-jelekkan Pak Suratman pada saat masih menjabat sebagai Dirut PDAM Sinjai kepada Pak Bupati,” ujarnya.
Dia bahkan mengungkapkan hal menarik yakni adanya upaya dugaan gratifikasi yang coba dilakukan oleh Suratman saat bertemu dengan Bupati Sinjai di Jakarta pada tahun 2019 lalu.
“Justru ada upaya dugaan gratifikasi yang coba dilakukan terhadap Pak Bupati Sinjai dengan melakukan pemberian sebesar Rp20juta. Dari sepengetahuan saya hal itu telah dilaporkan ke aparat penegak hukum dan inspektorat,” kuncinya.