SINJAI, Suara Jelata— Pelaku Curanmor satu persatu diringkus Tim Resmob Polres Sinjai, setelah beberapa waktu yang lalu mengamankan tiga pelaku curanmor. Senin (24/5/2021).
Kali ini, Tim Resmob Satreskrim Polres Sinjai yang dipimpin oleh Kasat Reskrim, IPTU. Abustam, kembali mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor.
Kapolres Sinjai, AKBP. Iwan Irmawan membenarkan seputar penangkapan terduga pelaku curanmor berinisial MR, (29) dan MS (14) pekerjaan pelajar, masing-masing warga Dusun Kaherang, Desa Bulukamase, Kecamatan Sinjai Selatan.
Menurut Kapolres Sinjai bahwa penangkapan terhadap para pelaku berawal dari tim Resmob Polres Sinjai berhasil mendapat petunjuk serta informasi bahwa terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor inisial MR dan MS, berada di rumahnya Desa Bulukamase.
“Saat tiba disana, petugas berhasil mengamankan MR, dan MS, dan hasil interogasi kedua pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di Desa Talle, Kecamatan Sinjai Selatan, dengan cara mendorong motor tersebut,” pungkasnya.
Diketahui, MR (29) merupakan Residivis kasus 363 yang baru bebas dari Lapas Sinjai.