DPRD SINJAINewsPEMDA SINJAI

Saat di DPRD, Dinas PMD Sinjai Bantah Ada Penundaan Tahapan Pilkades

×

Saat di DPRD, Dinas PMD Sinjai Bantah Ada Penundaan Tahapan Pilkades

Sebarkan artikel ini

SINJAI, Suara Jelata—Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan, Abd. Halik mengungkapkan, pihak PMD tidak melakukan penundaan terkait tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades)

“Penundaan ini, bukan penundaan pada periode tahapan Pilkades. Apalagi, kami belum masuk pada penetapan tahapan Pilkades. Hanya saja, saat ini kami masih melakukan penyesuaian anggaran,” kata di Kantor DPRD Kab. Sinjai. Senin, (24/05/2021) kemarin.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Ia kembali berucap, saat ini pihaknya lebih berhati-hati dalam melakukan perencanaan Pilkades.

“Tidak mungkin kami melangkah lebih jauh, jika persiapaan belum matang,” imbuhnya.

Ia menambahkan, apalagi di tambah dengan adanya aturan surat edaran Mendagri di mana, jelas mengatur maksimal setiap TPS 500 pemilih .

“Surat edaran tersebut tidak bisa ditawar-tawar karena, hal itu berdampak atau konsekuensinya ke anggaran. Kita akan lihat seperti apa nanti pengaturannya, karena mekanisme perubahan anggaran harus menjadi bagian dari tim anggaran pemerintah daerah,” ucapnya.

Sekertaris Dinas PMD Sinjai, Haeruddin juga menambahkan, sampai saat ini Dinas PMD belum menyatakan akan menunda tanapan Pilkades.

Namun, lebih kepada terkendala dengan dana sehingga tidak berjalan normal.

“Sebenarnya belum ada penundaan karena belum ada panitia kabupaten yang dibentuk, di mana yang berhak mengusulkan penundaan adalah panitia kabupaten untuk Pilkades di desa,” terang Haeruddin.

Haeruddin kembali berucap, terkait bahasa penundaan, sebenarnya belum ada penundaan karena pemerintah daerah belum pernah menetapkan untuk menunda Pilkades. Di tambah pemerintah belum menetapkan jadwal pasti Pilkades.

Ia mengungkapkan, jika tahapan sudah berjalan dan panitia sudah terbentuk, setelah itu keluar surat edaran Mendagri, agar tetap menerapkan protokol kesehatan.

Dengan dasar tersebut, lanjut Haeruddin dapat dilakukan penundaan.

“Namun saat ini kondisinya berbeda, karena Kemendagri sudah mengeluarkan surat edaran, sebelum tahapan dilaksanakan sekaligus penetapan tanggal untuk pilkades belum ditetapkan. Sehingga belum ada penundaan,” ujarnya.

Hanya saja beber Haeruddin, yang menjadi penyebab Pilkades tidak berjalan normal adalah karena adanya surat edaran Kemendagri, di mana harus menerapkan protokol kesehatan

“Salah satu indikator yang menyebabkan sehingga pelaksanaan pilkades tidak berjalan normal yakni, adanya surat edaran Kemandagri terkait covid-19, yang mana secara tidak langsung memengaruhi anggaran,” ucapnya.

Ia menambahkan, seandainya sesuai dengan anggaran pokok Rp837 juta sekaligus sesuai dengan pelaksanaan normal di mana, satu desa satu TPS sehingga jumlah keseluruhan TPS seharusnya 54 TPS di semua desa yang bertarung. Dapat segera diselenggaran Pilkades.

“Namun setelah surat edaran Kemendagri keluar, TPS bertambah menjadi 227 TPS, sekaligus satu TPS maksimal harus 500 pemilih. Sehingga, masih dibutuhkan lagi dana sebesar Rp600 juta,” kuncinya.