MAGELANG, Suara Jelata— Dalam rangka penanganan dampak ekonomi akibat Covid-19, Bupati Magelang Zaenal Arifin menyerahkan bantuan stimulus ekonomi tahun 2021. Bantuan diserahkan kepada pelaku usaha secara simbolis di Rumah Dinas Bupati Magelang, Rabu (02/06/2021).
Bupati mengatakan pandemi covid-19 telah berdampak secara langsung maupun tidak langsung terhadap kinerja para pelaku usaha. Sehingga berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi dan stabilitas kegiatan usaha.
“Oleh sebab itu, pemberian stimulus ini diperlukan bagi para pelaku usaha untuk mendorong stabilitas dan mendukung pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.
Menurut Bupati Zaenal, pemberian bantuan stimulus ekonomi ini bukan berarti memenuhi semua keinginan yang diajukan oleh para pelaku usaha. Namun lebih bersifat rangsangan atau dorongan bagi para pelaku usaha agar timbul kreativitas.
“Sehingga mereka mampu bertahan untuk menjalankan kegiatan usahanya dalam mendukung perputaran perekonomian. Yang pada akhirnya mengarah kepada peningkatan pertumbuhan ekonomi,” tambahnya.
Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Magelang mengeluarkan kebijakan perekonomian melalui Peraturan Bupati (Perbup) Magelang Nomor 9 Tahun 2021 tentang pemberian stimulus ekonomi kepada pelaku usaha. Pemberian stimulus ekonomi tersebut diambil dari APBD Kabupaten Magelang Tahun 2021.
Berdasarkan amanat Peraturan Bupati Magelang Nomor 9 Tahun 2021 tersebut, telah dilakukan verifikasi dan validasi oleh perangkat daerah dan atau dinas terkait, bagi penerima stimulus ekonomi di Kabupaten Magelang.
“Oleh karena itu saya berharap, agar bantuan yang telah diterima dapat bermanfaat, serta dipergunakan sebaik-baiknya untuk usaha yang produktif. Sehingga bisa membantu kelangsungan kegiatan usaha,” pesannya.
Kabag Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Magelang, Nur Rochmad Isro’i menjelaskan pemerintah daerah memberi stimulus ekonomi dalam bentuk bantuan modal dan pembelian produk.
Penerima bantuan modal usaha stimulus ekonomi berdasarkan hasil verval yang dilakukan oleh OPD terkait secara keseluruhan berjumlah 33.820 orang. Terdiri dari perorangan sebanyak 32.812 orang dan kelompok/badan usaha/koperasi sebanyak 1.008 orang. Sedangkan besaran penerima bantuan stimulus ekonomi untuk perorangan sebesar Rp 1 juta dan kelompok/badan usaha/koperasi sebesar Rp 5 juta.
“Jumlah anggaran untuk bantuan modal usaha stimulus ekonomi sebesar Rp 37.852.000.000, untuk pembelian produk sebesar Rp 739.000.000. Sehingga jumlah keseluruhan anggaran stimulus ekonomi sebesar Rp 38.591.900.000,” papar Nur Rochmad.
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan penyaluran bantuan stimulus ekonomi di Kabupaten Magelang, pencairannya dilakukan melalui Bank Bapas 69. Hal itu sesuai Peraturan Bupati Magelang Nomor 9 Tahun 2021.