SINJAI, Suara Jelata—Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Sinjai, Anwar K mengungkapkan, selain menyerahkan sertifikat 17 aset Pemda, pihaknya juga melakukan bincang-bincang membahas terkait masih minimnya kesadaran masyarakat untuk mendaftarkan asetnya.
Sehingga menurut Anwar K kesadaran masyarakat masih perlu ditingkatkan.
“Pada prinspinya, Beliau (Bupati Sinjai) mendukung sekaligus mensupport, di mana nantinya ditindak lanjuti dengan berbagai kebijakan, agar dapat melibatkan masyarakat dan aparat desa, untuk ikut serta dalam program sertifikasi aset,” ungkap Anwar sapaan akrabnya, dihadapan para awak media, di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Sinjai, Jalan Persatuan Raya Sinjai. Rabu, (09/06/2021).
Apalagi hal itu lanjut Anwar, sudah menjadi amanat PP yang baru, di mana masyarakat wajib ikut serta dalam setiap program sertifikat baik dari BPN melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang merupakan program sertifikat tanah gratis, maupun secara mandiri, karena itu wajib.
Anwar mengungkapkan, di setiap kegiatan pihaknya selalu menyampaikan agar masyarakat memiliki kesadaran, untuk mendaftarkan asetnya agar dapat dijaga.
Ke depan tambah Anwar, mudah-mudahan secepatnya terdapat koordinasi dengan camat juga aparat desa, agar supaya program PTSL bisa diterima di masyarakat.
“Kendala selama ini, adalah masih banyaknya masyarakat yang belum ikut dalam program bersertifikat ini, itu masih banyak, padahal gratis. Olehnya itu, kesadaran masyarakat masih perlu ditingkatkan, itu tadi yang menjadi poin pertemuan dengan Pak Bupati,” ujarnya.
Anwar berharap, ke depan mudah-mudahan bukan hanya aset Pemda yang dijaga, aset masyarakat juga harus dijaga, di mana kuncinya adalah masyarakat harus mendaftar.
Karena, jika tidak mendaftar berarti tandanya masyarakat tidak ingin asetnya dijaga.
“Kalau pun tidak tersertifikasi, minimal aset masyarakat sudah teregistrasi baik, ukuran, lokasi dan yang lainnya. Agar supaya ketika dideteksi di aplikasi, sudah jelas pihak yang bertanggung jawab atas aset tersebut, agar tidak diklaim oleh masyarakat lain,” tuturnya.
Ia menambahkan, setelah masyarakat melakukan pengajuan, BPN akan memberikan hak kepada masyarakat dalam bentuk sertifikat.
Hal itu, juga sebagai landasan hukum apabila dikemudian hari tiba-tiba datang pihak lain yang ingin mengklaim aset tersebut.
“Apalagi saat ini, di BPN semuanya serba online, sehingga ketika ingin mengecek sertifikat hak tanah bisa secara online. Tinggal, buka aplikasi Sentuh Tanahku melalui handphone, sertifikat masyarakat secara otomatis akan muncul, baik itu posisi, lokasi, nomor dan yang lainnya,” paparnya.
Jika di aplikasi tersebut tambah Anwar belum muncul posisi asetnya, tinggal ke kantor pertanahan agar segera diproses.