MAGELANG, Suara Jelata— Prestasi gemilang kembali dicapai Polres Magelang Polda Jawa Tengah, kali ini berhasil mengungkap kasus tindak pidana secara bersama-sama melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba.
Kapolres Magelang Ronald A. Purba, S.I.K., M.Si melalui Wakapolres Magelang Kompol Aron Sebastian, S.I.K., M.Si membeberkan prestasi pengungkapan kasus narkoba tersebut melalui Konferensi Pers yang digelar di Lobby Mapolres Magelang, Rabu (16/06/2021).
Didampingi Kasat Reskrim Polres Magelang AKP M. Alfan, S.I.K., M.H. dan Kasubbag Humas IPTU Abdul Muthohir, S.H. mengatakan Unit Opsnal sat Narkoba Polres Magelang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Muntilan diduga marak peredaran Narkoba jenis obat-obatan.
Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan langkah melaporkan kepada Kasat Narkoba Polres Magelang. Selanjutnya Unit Opsnal diperintahkan untuk melakukan rangkaian penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi tersebut, dan bisa segera dilaksanakan pengungkapan.
“Kemudian Tim Unit Opsnal melakukan penyelidikan dan memantau kegiatan orang-orang yang terindikasi melakukan penyalahgunaan Narkoba,” terang Kompol Aron.
Setelah Unit Opsnal mendapat bahan keterangan beserta 2 alat bukti yang cukup, selanjutnya mengamankan 2 orang yang berinisial DNS (20) dan BGS (23). Pengamanan dilakukan pada Kamis tanggal 10 Juni 2021 pukul 21.30 WIB, di rumah BGS alias PDL di Dusun Ngenthak, Desa Tamanagung, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang.
“Kemudian kedua tersangka dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Magelang guna penyidikan lebih lanjut,” ujar Wakapolres Kompol Aron.
Adapun barang bukti (BB), lanjut Kompol Aron, dari tersangka yang diamankan berupa 3.065 (tiga ribu enam puluh lima) butir pil berlogo Y (Yarindu) atau sering disebut Pil Sapi. Juga BB 1 (satu) unit HP merk Redmi warna putih.
Dikatakan Kompol Aron, kedua tersangka ini secara bersama-sama dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi. Yaitu dengan sengaja memproduksi, mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 55 (1) KUHP.
“Pelaku diancam pidana dengan pidana penjara maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak satu miliar rupiah,” tandas Wakapolres Kompol Aron Sebastian.