NasionalNews

APDESI Sinjai Beberkan Alasan Bubarkan Aksi Demo Mahasiswa PMII

×

APDESI Sinjai Beberkan Alasan Bubarkan Aksi Demo Mahasiswa PMII

Sebarkan artikel ini

SINJAI, Suara Jelata—Ketua Apdesi Sinjai Andi Asis Soi membeberkan kronologi dan alasan pihaknya terkait insiden kericuhan antara Mahasiswa PMII Sinjai dan sejumlah kepala desa saat akasi demonstrasi di Kantor PMD Sinjai kemarin. Jumat, (18/6/2021).

Andi Asis mengaku, sudah mengajak mahasiswa untuk berdialog namun tidak diindahkan.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

“Kemarin saya sudah mengajak mahasiswa untuk duduk bersama tetapi mereka tidak mengindahkan. Di mana, saya bertemu dengan Bu Kadis dan Pak Kapolsek, saya menawarkan supaya terdapat perwakilan dari mahasiswa dua atau lima orang. Agar kami dapat mendampingi Ibu Kadis dan sekretaris karena ini merupakan kegiatan kami di Apdesi,” jelas Kepala Desa Bua, Kecamatan Tellulimpoe dihadapan anggota DPRD Sinjai.

Menurutnya, peserta demo kemarin tidak memahami regulasi yang ada di pemerintahan desa.

“Di mana pemicu persoalan kemarin adalah, tudingan pergi jalan-jalan kepala desa di Ponggok, apalagi kami ini manusia biasa. Kemarin saya pelakunya, dalam hal ini saya siap bertanggung jawab, di mana pun saya akan hadapi,” bebernya.

Ia kembali mengatakan, alasannya kemarin melakukan pembubaran karena mahasiswa yang hadir pada saat itu, tidak mematuhi protokol kesehatan.

“Mahasiswa kemarin tidak mematuhi protokol kesehatan, karena kami kepala desa yang menerima. Olehnya itu, terjadi kericuhan,” ujarnya.

Perlu juga diketahui lanjut Andi Asis Soi, tidak ada kejadian kalau tidak ada sebab akibat. Olehnya itu, terdapat penyebab sehingga terdapat akibat. Begitu pun, tidak ada asap kalau tidak api.

“Perlu dicari bersama siapa di belakang Mahasiswa ini, karena Bu Kadis PMD baru satu bulan menjabat, lantas sudah digiring kiri kanan. Sekaligus, kenapa mesti ribut padahal Ibu Kadis PMD ini dipilih melalui lelang jabatan sesuai dengan prosedur yang ada dan masuk tiga besar. Setelah itu, Bupati yang menetapkan sehingga menjadi hak prokratif Bupati,” tuturnya.