SINJAI, Suara Jelata—Kejaksaan Sinjai membeberkan jumlah penanganan kasus tindak pidana umum yang telah ditangani hingga saat ini. Rabu, (21/7/2021).
Hal ini diutarakan Kepala Kejaksaan Sinjai, Ajie Prasetya saat jumpa pers dengan sejumlah awak media di Kantornya kemarin dulu.
Dia mengatakan dari bulan Januari hingga Juli 2021 pihaknya telah menerima SPDP (surat tanda dimulainya penyidikan) sebanyak 75 perkara yang berasal dari penyidik Polres Sinjai dan pelimpahan dari Polda.
“Dari 75 perkara tersebut telah dibarengi penyerahan BB dan tersangka atau tahap 2 dengan 60 perkara dan sisanya 15 perkara masih tahap proses,” katanya.
Dari 60 perkara tersebut telah disidangkan di PN Sinjai dan telah dieksekusi 45 perkara.
Perkara yang ditangani diantaranya Narkotika, pencurian, penganiayaan anak dan pencemaran nama baik lewat medsos yang sempat viral melibatkan aktivis sosial Anca Mayor.
Kasus Anca Mayor sempat menyita publik di Kabupaten Sinjai, dia dilaporkan oleh mantan kadis kesehatan Sinjai Andi Suryanto Asapa.
Andi Suryanto Asapa yang juga keluarga dekat Bupati Sinjai Andi Seto Gadista Asapa melaporkan Anca Mayor dengan pencemaran nama baik di medsos.
Setelah beberapa lama bergulir, Anca Mayor yang bernama asli Andi Darmawansyah di vonis satu bulan penjara di PN Sinjai.
Hanya saja dirinya tidak terima dengan keputusan itu dan memilih banding.