KLATEN, Suara Jelata— Ada kabar gembira bagi para petani beras rojolele di Klaten. Pasalnya Bupati Klaten Sri Mulyani memerintahkan aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan Kabupaten Klaten untuk membeli beras rojolele milik petani. Ketentuan tersebut sudah ada surat instruksinya.
Bupati Klaten Sri Mulyani sesaat setelah usai upacara Peringatan Hari Jadi Klaten Ke-217 menyampaikan bahwa dia sudah menandatangani surat instruksi bagi seluruh ASN Klaten agar membeli beras petani, khusus beras rojolele Srinar dan Srinuk. Dikatakan untuk teknisnya akan diatur kemudian.
“Ini adalah bukti kebanggaan kita akan produk pertanian Klaten, khususnya produksi beras agar rojolele kembali menjadi komoditas unggulan masyarakat petani Klaten,” ungkap Sri Mulyani di Pendopo Agung Setda Klaten (28/07/2021).
Terkait mekanisme pembelian beras rojolele oleh ASN rencananya bakal diatur melalui Perusahaan Daerah (Perusda) Aneka Usaha. Sehingga pemesanan nanti difasilitasi melalui kantor masing-masing.
Di tempat yang sama, Direktur Perusda Aneka Usaha, Sukardi mengatakan secara teknis sesuai Surat Intruksi, Bupati akan mengatur. Yaitu melalui OPD atau kantor masing-masing untuk memesan melalui Perusda Aneka Usaha.
“Jadi semuanya terkordinir dengan baik” jelas Sukardi.
Sesuai Intruksi Bupati Klaten Nomor 1 Tahun 2021 tanggal 16 Juni 2021 tentang Gerakan Memasyarakatkan Beras Rojolele Srinar dan Srinuk Bagi ASN dan Pegawai BUMD di Lingkungan Kabupaten Klaten, menyebutkan ketentuan tentang pembelian beras rojolele milik petani. Bagi pejabat eselon II di Klaten diminta membeli minimal 20 kg/bulan dan eselon III membeli minimal 15kg/bulan. Sedangkan untuk ASN lainnya dan pegawai BUMD diminta membeli minimal 10 kg/bulan. Untuk mekanisme pembelian akan melalui perusahaan milik daerah.











