SOPPENG, Suara Jelata— Penggunaan alat pelindung Keselatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah wujud implementasi K3 di perusahaan, sehingga pihak perusahaan wajib menyediakan alat pelindung diri kepada pekerjanya sesuai bidang pekerjaan yang dilakukan dan pekerja perlu menggunakan alat pelindung diri untuk menjamin keselamatan dan kesehatan kerjanya.
Namun berdasarkan pantauan Tim Suara Jelata, masih ada beberapa perusahaan yang bekerja di wilayah Kabupaten Soppeng tidak mematuhi peraturan tentang alat pelindung K3 yakni penyediaan dan penggunaan alat pelindung K3 atau alat pelindung diri (APD). Kamis, (05/08/2021).
Ketua LSM Lidik, Gasali Makkaraka, saat dimintai tanggapannya mengatakan bahwa, terkait dengan aturan kesehatan dan keselamatan kerja di perusahaan itu, wajib dipatuhi oleh perusahaan, karena ini sudah diatur dalam peraturan, antara lain, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970, Undang-undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Kata dia, salah satu bentuk implementasi K3 adalah penyediaan dan penggunaan alat pelindung K3 atau alat pelindung diri (APD) sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2010.
“Jadi kami mengharapkan pihak terkait agar memberikan teguran atau sanksi bagi pihak perusahaan yang tidak mematuhi aturan K3” terang Gasali Makkaraka.











