MADURA, Suara Jelata— Komunitas Otak Terbalik (KOT) gelar diskusi virtual yang bertajuk “PPKM Diperpanjang, Isu Tenaga Kerja Asing Mencuat, Kapan Pandemi Berakhir. Rabu, (26/08/2021).
Diskusi itu live zoom yang diikuti oleh puluhan peserta yang tergabung di KOT dimana komunitas tersebut merupakan salah satu Komunitas Mahasiswa yang ada di Pamekasan Madura, Provinsi Jawa Timur.
Sebagian besar Komunitas itu dihuni oleh Mahasiswa IAIN Madura.
Diskusi itu mengundang langsung pemateri, Khosnol Khotimah Wisudawati Terbaik Fakultas Hukum dan Syariah Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya 2021.
Sekertaris KOT, Hanafi mengatakan tujuan diadakan diskusi tersebut yakni untuk menjawab keresahan masyarakat khususnya mahasiswa yang tergabung di KOT sebab, menurutnya di tengah diberlakukannya PPKM Darurat malah dipertontonkan dengan inkonsistensi kebijakan pemerintah.
“Adanya virus varian delta sehingga diberlakukan PPKM, masyarakat aktivitas sosialnya dibatasi sementara disisi lain justru dipertontonkan dengan kebijakan pemerintah yang menimbulkan mispersepsi terhadap masyarakat,” kata dia.
Apalagi, kata Hanafi menambahkan, jika bicara persoalan perut.
“Pasti masyarakat mengutamakan untuk menyelamatkan keluarga mereka agar tidak mati kelaparan,” ujarnya.
Khosnol Khotimah sebagai pemateri mengatakan TKA masuk di Indonesia ada lima kategori yang diatur oleh Permenkumham No. 27 Tahun 2021.
“Diantaranya, orang asing pemegang visa diplomatik dan visa dinas, orang asing pemegang tinggal izin diplomatik, an pemegang izin tinggal tetap, orang asing pemegang tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, dan awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya,” katanya.
Lebih lanjut, dirinya tidak menampik bahwa adanya TKA dipengaruhi filosofi seperti untuk memperbanyak investor, lapangan pekerjaan, peningkatan devisa negara, transfer knowladge, dan lain lain.
Namun lanjut dia menjelaskan negara harus mengatur pengendalian TKA itu.
“Sebab untuk melindungi pasar kerja Indonesia, melindungi TKI dari arus globalisasi, mencegah TKI profesional yang bekerja di luar negeri, menghemat devisa,” ungkapnya.
Mahasiswi cantik asal Kabupaten Sumenep itu juga mengungkapkan bahwa berjalan atau tidaknya sesuatu hukum dipengaruhi atas 3 unsur yaitu substansi hukum, struktur hukum, budaya hukum.
“Artinya jika dikaitkan dengan ketatanegaraan negara Indonesia antara produk hukum, aparat penegak hukum dan masyarakat harus saling bekerja sama maka itu akan menjadi ikhtiar agar corona cepat berakhir,” tandasnya.